website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Seorang Mekanik di Kotim Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka penjual narkoba saat digrebek di kediamannya. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT Seorang warga Jalan Jalan Pandawa Lima Darat, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ditangkap polisi jajaran Polsek Jaya Karya akibat menjual sabu.

Menurut Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan, bahwa pihaknya menangkap seorang pria bernama Zulkifli (60) dengan Barang Bukti (BB) seberat 1.31 gram sabu ditangan tersangka. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa kemarin.

“Kami menangkap tersangka diduga menjual sabu-sabu. Tersangka sendiri adalah seorang mekanik, penangkapan itu berawal dari informasi masyrakat terhadap tersangka yang acap kali menjual barang haram itu,” kata Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan, pada Rabu 29 Juni 2022.

Triawan mengatakan, bahwa penangkapan Zulkifli sewaktu petugas Piket dari Polsek Jaya Karya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia menjual narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan.

Pasang Iklan

“Setelah kami melakukan penyelidikan, kemudian kami berhasil mengamankan  saudara Zulkifli di rumahnya,” ujarnya.

Untuk itu saat melakukan pengamanan pelaku, Personil Kepolisian, menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan oleh beberapa saksi, dan setelah itu tim Kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

kemuda juga pihak kepolisian mengamankan 1 bendel plastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp 425.000, di dalam 1 buah dompet warna hitam milik pelaku yang berada di lantai kamar, dan 1 set alat hisap sabu terdiri bong, pipet kaca dan sedotan plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah handphone di dalam kamar rumah terlapor dan 1 buah timbangan digital warna silver di kamar sebelah.

“Untuk itu  semua barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik Terlapor, kemudian Terlapor bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Jaya Karya guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut pelaku disangkakan  dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!