INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AS diamankan tim gabungan setelah dilaporkan karena diduga menipu warga dengan mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial GN melapor ke Kejati Kalteng pada Minggu, 20 September 2026 malam. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan AR.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, AS diduga mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng. Ia juga disebut memiliki kartu identitas dengan foto mengenakan seragam kejaksaan lengkap dengan atribut.
Perkenalan GN dengan AS bermula ketika AS menjadi pengemudi GrabCar yang dipesan GN melalui aplikasi. Setelah itu, AS menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian GN dengan suaminya.
AS kemudian mengaku memiliki kenalan hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Pengakuan tersebut membuat GN percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AS.
Berdasarkan laporan Kejati Kalteng, GN melakukan empat kali transfer melalui rekening Bank BCA atas nama AS. GN juga disebut mentransfer uang satu kali ke rekening atas nama Tri Pujiati.
Total uang yang ditransfer GN mencapai Rp5 juta. Selain itu, GN pernah memberikan uang tunai Rp50 ribu kepada AS.
Laporan GN kemudian ditindaklanjuti tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng. Polisi juga menerima Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.
Tim gabungan akhirnya mengamankan AS sekitar pukul 00.15 WIB, Senin, 21 September 2026 dini hari. Ia diamankan di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
AS kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut. Status dan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diproses oleh penyidik.
Hendri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan, terlebih jika menawarkan bantuan hukum atau pengurusan perkara dengan meminta sejumlah uang.
“Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” tegasnya.
Editor: Andrian