website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

RUU Reforma Agraria Masuk DPR, PP KMHDI Soroti Independensi dan Wewenang BRAN

PP KMHDI. (Ist)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan. PP KMHDI meminta DPR RI dan pemerintah memastikan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya tidak hanya menjadi lembaga yang menyelesaikan konflik agraria secara administratif, tetapi mampu menangani persoalan struktural yang selama ini memicu ketimpangan penguasaan tanah.

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Ardi Adnyana mengatakan, pembentukan regulasi reforma agraria dinilai mendesak mengingat persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta tumpang tindih kewenangan dan regulasi sektoral masih menjadi persoalan.

“Kami mendukung agar RUU Reforma Agraria segera disahkan karena persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tidak bisa terus dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas. Namun karena BRAN belum terbentuk, sekarang momentum yang tepat untuk memastikan desainnya sejak awal: lembaga yang kuat menghadapi ketimpangan, tetapi tetap dapat dikoreksi,” ujar Wayan.

Pasang Iklan

Dalam rancangan tersebut, BRAN diproyeksikan sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya memiliki mandat yang luas, mulai dari pengelolaan data agraria, penetapan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi serta legalisasi tanah, penyelesaian konflik, hingga pengambilan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Menurut Wayan, luasnya kewenangan tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan koreksi yang jelas. Ia menilai pembentukan lembaga baru tidak boleh berhenti pada pemindahan kewenangan dari satu institusi ke institusi lainnya.

“Negara tidak cukup membentuk lembaga dengan kewenangan besar. Negara juga wajib menyediakan instrumen untuk mengawasinya. Tanpa pengawasan yang efektif, reforma agraria berpotensi berhenti pada perubahan kelembagaan tanpa menyentuh akar ketimpangan,” katanya.

PP KMHDI juga menyoroti independensi BRAN. Menurut mereka, independensi tidak cukup hanya dituangkan dalam norma hukum, tetapi harus diperkuat melalui desain kelembagaan yang mampu mencegah intervensi dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun kepentingan korporasi.

Wayan mengatakan, dalam sejumlah konflik agraria, masyarakat sering berada dalam posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya ekonomi, politik, dan kelembagaan lebih besar.

“Dalam banyak konflik agraria, masyarakat kerap berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya ekonomi, politik, dan kelembagaan yang jauh lebih besar. Karena itu, penyelesaian konflik seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menempatkan mereka berhadapan dengan kekuatan ekonomi korporasi sekaligus aparatur negara,” ujarnya.

Pasang Iklan

Selain kelembagaan, PP KMHDI memberikan perhatian terhadap konsep satu data agraria. Integrasi data dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih informasi mengenai penguasaan, kepemilikan, perizinan, kawasan, konflik, hingga objek reforma agraria.

Namun, PP KMHDI mengingatkan agar sistem tersebut tidak mengesampingkan bukti penguasaan masyarakat hanya karena tidak tercatat dalam dokumen formal.

Riwayat penguasaan, bukti sosial, pengetahuan lokal, pengelolaan secara turun-temurun, serta bukti masyarakat adat, menurut PP KMHDI, perlu tetap diperhitungkan dalam proses verifikasi.

“Persoalan agraria yang selama ini muncul akibat ketimpangan data seharusnya tidak diselesaikan dengan menciptakan satu data yang tidak bisa digugat. Satu data semestinya berarti satu basis data yang dapat diverifikasi, diaudit, dan dikoreksi, bukan satu kebenaran yang tidak boleh dipertanyakan,” kata Wayan.

PP KMHDI juga menilai perlu ada batas yang jelas antara kewenangan BRAN dan kekuasaan kehakiman. Kewenangan lembaga untuk mengambil keputusan final dan mengikat dinilai harus tetap memiliki ruang pengujian hukum.

“Jika BRAN diberikan kewenangan yang besar, maka perlu tersedia ruang peradilan dengan kompetensi khusus untuk menguji persoalan agraria secara independen. Tidak sepatutnya ada lembaga yang sekaligus menjadi pelaksana, pengambil keputusan, sekaligus ruang terakhir tanpa mekanisme pengujian,” tegasnya.

Empat Agenda PP KMHDI

Atas berbagai catatan tersebut, PP KMHDI mendorong empat agenda dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pertama, memperkuat sistem satu data agraria yang terintegrasi, transparan, dapat diaudit, memiliki mekanisme koreksi, serta mengakui bukti masyarakat dalam proses verifikasi.

Kedua, menjamin independensi BRAN dari intervensi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun kepentingan korporasi, sekaligus membangun mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Ketiga, memperjelas batas kewenangan BRAN dengan kekuasaan kehakiman, termasuk memastikan setiap keputusan yang berdampak terhadap hak masyarakat memiliki ruang pengujian hukum secara independen.

Keempat, mengkaji penguatan peradilan agraria di lingkungan Mahkamah Agung melalui Kamar Agraria atau desain kelembagaan yang setara, sehingga konflik agraria memiliki jalur penyelesaian melalui lembaga peradilan yang berkompeten.

PP KMHDI menegaskan keberhasilan reforma agraria, menurut mereka, tidak semata-mata diukur dari luas tanah yang didistribusikan atau jumlah konflik yang dinyatakan selesai secara administratif.

Reforma agraria juga berkaitan dengan kemampuan negara mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat, mencegah konflik berulang, serta memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan untuk kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

“Reforma Agraria bukan sekadar soal memindahkan tanah dari satu tangan ke tangan lain. Ini soal bagaimana negara memastikan hukum tidak menjadi alat bagi pihak yang kuat untuk mempertahankan penguasaan, dan bagaimana kekuasaan negara sendiri tetap dapat diawasi ketika menjalankan mandatnya,” pungkas Wayan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!