website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Catat! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang 2027

Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB Tiga Menteri. (Humas Kemnaker)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kalender 2027 kini memiliki kepastian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pratikno mengatakan, sebagian besar hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan. Sementara itu, penentuan cuti bersama turut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, hingga periode mudik Lebaran.

Pasang Iklan

“Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno.

Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, ketentuan hari libur nasional juga berkaitan dengan hak pekerja dan buruh. Pada prinsipnya, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus tetap berjalan.

Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional dalam kondisi yang diperbolehkan ketentuan ketenagakerjaan. Jika pekerja tetap menjalankan tugas, hak atas upah lembur wajib diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” ujar Yassierli.

Sementara untuk cuti bersama, ketentuannya berbeda antara ASN dan pekerja swasta. Bagi ASN, cuti bersama berlaku sebagai bagian dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Adapun bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.

Bagi pekerja yang menggunakan cuti bersama, hari tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan memperoleh upah seperti hari kerja biasa.

Pasang Iklan

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:

  1. 1 Januari 2027, Jumat – Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari, Selasa – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari, Sabtu – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret, Senin – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10–11 Maret, Rabu-Kamis – Idulfitri 1448 Hijriah
  6. 26 Maret, Jumat – Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei, Sabtu – Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei, Senin – Iduladha 1448 Hijriah
  11. 20 Mei, Kamis – Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni, Selasa – Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni, Minggu – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. 15 Agustus, Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus, Selasa – Proklamasi Kemerdekaan
  16. 25 Desember, Sabtu – Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember, Minggu – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar resmi yang dipublikasikan Kemenko PMK memuat rincian tersebut sebagai bagian dari SKB 2027.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:

  1. 5 Februari, Jumat – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9, 12 dan 15 Maret – Idulfitri 1448 Hijriah
  3. 25 Maret, Kamis – Wafat Yesus Kristus
  4. 18 Mei, Selasa – Iduladha 1448 Hijriah
  5. 19 Mei, Rabu – Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. 24 Desember, Jumat – Kelahiran Yesus Kristus

Dengan penetapan ini, pemerintah memberikan kepastian lebih awal bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keagamaan, hingga rencana liburan sepanjang 2027.

SKB resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2027 juga telah dipublikasikan oleh Kemenko PMK. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!