INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kalender 2027 kini memiliki kepastian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pratikno mengatakan, sebagian besar hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan. Sementara itu, penentuan cuti bersama turut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, hingga periode mudik Lebaran.
“Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, ketentuan hari libur nasional juga berkaitan dengan hak pekerja dan buruh. Pada prinsipnya, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus tetap berjalan.
Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional dalam kondisi yang diperbolehkan ketentuan ketenagakerjaan. Jika pekerja tetap menjalankan tugas, hak atas upah lembur wajib diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” ujar Yassierli.
Sementara untuk cuti bersama, ketentuannya berbeda antara ASN dan pekerja swasta. Bagi ASN, cuti bersama berlaku sebagai bagian dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Adapun bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.
Bagi pekerja yang menggunakan cuti bersama, hari tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan memperoleh upah seperti hari kerja biasa.
Berikut daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
Daftar resmi yang dipublikasikan Kemenko PMK memuat rincian tersebut sebagai bagian dari SKB 2027.
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:
Dengan penetapan ini, pemerintah memberikan kepastian lebih awal bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keagamaan, hingga rencana liburan sepanjang 2027.
SKB resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2027 juga telah dipublikasikan oleh Kemenko PMK. (**)
Editor: Andrian