website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

PP KMHDI Tuntut Presiden Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

PP KMHDI saat menyampaikan tuntutan terkait penanganan karhutla. (Ist)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, Selasa, 20 Oktober 2026. Desakan tersebut disampaikan menyusul meluasnya kebakaran yang dinilai berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, kehidupan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, mengatakan karhutla tidak semestinya terus dipandang sebagai bencana musiman yang berulang tanpa penyelesaian menyeluruh. Menurut dia, besarnya dampak kebakaran membutuhkan penanganan yang lebih terarah dengan keterlibatan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam konferensi pers di Sekretariat PP KMHDI, Wayan menilai pemerintah perlu mengubah pola penanganan yang selama ini cenderung berfokus pada respons ketika kebakaran telah meluas. Ia meminta negara memperkuat langkah pencegahan sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

“Pemerintah tidak boleh terus bersikap reaktif setiap kali hutan dan lahan terbakar. Ketika kebakaran meluas, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, sekolah terpaksa diliburkan, aktivitas ekonomi terganggu, dan lingkungan rusak, negara harus hadir dengan langkah yang luar biasa,” kata Wayan.

Pasang Iklan

Ia berharap penetapan status bencana nasional dapat mendorong penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah pusat, dengan koordinasi yang lebih kuat, terukur, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

PP KMHDI mengacu pada data Kementerian Kehutanan yang disebutkan dalam pernyataan sikap organisasi tersebut. Berdasarkan data itu, lebih dari 202 ribu hektare hutan dan lahan terbakar selama tujuh bulan pertama 2026. Luasan tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kebakaran dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Dampak karhutla juga disebut meluas ke kawasan Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku.

Bagi PP KMHDI, angka tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi penanganan karhutla secara menyeluruh. Evaluasi itu dinilai perlu mencakup penguatan pencegahan, koordinasi lintas lembaga, penindakan terhadap pelaku pembakaran, serta pemulihan ekosistem yang rusak akibat kebakaran.

Wayan menegaskan, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan. Dampaknya juga menyentuh keselamatan masyarakat dan tanggung jawab negara dalam menjaga lingkungan hidup.

“Persoalan karhutla bukan semata-mata tentang luasnya hutan yang terbakar. Ini juga menyangkut keselamatan rakyat, tanggung jawab negara, dan masa depan lingkungan hidup Indonesia. Presiden harus mengambil kendali dan memastikan seluruh instrumen negara bekerja secara terpadu,” ujarnya.

Pasang Iklan

Selain mendesak penetapan status bencana nasional, PP KMHDI meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong penerapan sanksi dan pencabutan izin sesuai ketentuan hukum, serta kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti melanggar.

PP KMHDI turut mengingatkan agar kawasan hutan dan lahan yang terbakar tidak dimanfaatkan untuk memperluas penguasaan lahan oleh kelompok berkepentingan. Menurut organisasi tersebut, proses pemulihan harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang.

Sebagai bentuk keterlibatan dalam penanganan persoalan ekologis, PP KMHDI mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Karhutla. Melalui satgas tersebut, kader KMHDI di berbagai daerah akan didorong untuk berkontribusi dalam upaya pemulihan lahan pascakebakaran.

Wayan mengatakan gerakan mahasiswa tidak hanya berhenti pada penyampaian tuntutan kepada pemerintah. KMHDI, lanjut dia, juga berupaya mengambil bagian dalam pemulihan lingkungan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab negara dalam pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum.

“Namun, gerakan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya. Pemerintah harus memastikan pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan restorasi berjalan secara serius,” katanya.

PP KMHDI menegaskan bahwa perlindungan hutan harus menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah. Organisasi tersebut memandang hutan sebagai warisan ekologis bagi generasi mendatang yang harus dijaga melalui kebijakan tegas, berkeadilan, dan berkelanjutan. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!