website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Respon Surat Edaran Kemenkes RI, Ini Imbauan Dinkes Kalteng

Kadis Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul. (Istimewa)

INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI) tentang larangan penjualan obat dalam bentuk sirup.

Diketahui bahwa seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini diminta tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Hal ini merupakan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kewaspadaan kasus gagal ginjal akut.

Merujuk pada surat edaran Kemenkes No. SR.01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr dr Suyuti Syamsul, MPPM mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di Kalimanta Tengah, untuk:

Pasang Iklan
  1. Meminta orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) agar waspada dengan adanya gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
  2. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan