
INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI) tentang larangan penjualan obat dalam bentuk sirup.
Diketahui bahwa seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini diminta tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Hal ini merupakan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kewaspadaan kasus gagal ginjal akut.
Merujuk pada surat edaran Kemenkes No. SR.01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr dr Suyuti Syamsul, MPPM mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di Kalimanta Tengah, untuk:
Editor: Irga Fachreza