website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Reshuffle Jilid II Kalteng Mencuat, Gubernur Agustiar Sabran Miliki Hak Prerogatif Merombak OPD

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kode mengenai perombakan atau reshuffle susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menguat. Isu rotasi pejabat ini muncul setelah Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, memberikan sinyal keras dalam sebuah momen belum lama ini.

Gubernur Agustiar Sabran secara tersirat mengingatkan seluruh Kepala OPD agar tidak lengah dan senantiasa serius dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan, mengindikasikan adanya evaluasi ketat terhadap kinerja.

Menanggapi sinyal dari Gubernur, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi pejabat adalah hal yang wajar dan lumrah dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Leonard S. Ampung menyatakan bahwa kondisi pergeseran jabatan semacam ini juga biasa terjadi di lingkungan institusi besar lainnya, seperti TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara secara umum.

Pasang Iklan

“Apalagi, Gubernur memiliki visi-misi baru. Setelah enam bulan menjabat, beliau berhak melakukan pergeseran pejabat,” kata Leonard S. Ampung, membenarkan bahwa perombakan dapat segera dilakukan beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan bahwa mekanisme rotasi pejabat saat ini dinilai lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan prosedur yang berlaku pada periode sebelumnya.

Jika dahulu proses pergeseran pejabat membutuhkan izin yang panjang dan berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini persetujuan proses tersebut cukup dengan mekanisme pelaporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rotasi yang akan dilakukan ini, lanjut Leonard, tidak hanya berdampak pada satu jenjang, tetapi akan menyentuh seluruh level birokrasi, baik itu pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas/Badan), eselon III, maupun eselon IV.

Leonard memastikan bahwa nantinya semua jabatan akan terisi penuh, baik oleh pejabat yang terpilih melalui hasil seleksi terbuka maupun pejabat yang saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Kalau pun masih ada kekosongan, akan tetap diisi oleh PLT. Rotasi ini adalah hak prerogatif Gubernur Kalteng,” tegasnya, menggarisbawahi kewenangan penuh Gubernur dalam menata jajaran pembantunya.

Pasang Iklan

Leonard S Ampung menambahkan, kriteria utama bagi pejabat yang akan dipilih adalah pemenuhan syarat teknis. Syarat tersebut mencakup kepangkatan yang sesuai dan pemahaman mendalam terhadap visi, misi, serta program prioritas Gubernur untuk lima tahun mendatang.

Menurutnya, pejabat eselon II diibaratkan sebagai tangan dan kaki yang secara langsung membantu Gubernur dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

Oleh karena itu, setiap OPD akan dievaluasi secara menyeluruh, mencakup kesesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), keterkaitan dengan program nasional, serta kemampuan responsif dalam menghadapi isu-isu aktual di masyarakat.

“Harapannya, pejabat yang ada bisa bergerak cepat sesuai kebutuhan daerah dan mendukung program pembangunan yang sudah ditetapkan,” tutupnya, menekankan pentingnya kecepatan dan keselarasan kerja birokrasi.

Penulis : Suhairi

Editor : Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran