website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Rencana WFA ASN Kalteng Diuji Lewat Simulasi, Aturan Masih Disusun

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rencana penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, Pemprov Kalteng tengah menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sunarti, mengatakan bahwa pembahasan terkait pola kerja fleksibel tersebut masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Masih dalam pembahasan dan disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Sunarti, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng saat ini sedang menyusun surat edaran gubernur yang akan menjadi dasar pengaturan mekanisme penerapan WFA bagi ASN. Penyusunan ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama perangkat daerah terkait yang digelar pada Jumat (23/1/2026).

Pasang Iklan

Sunarti menyebut, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam proses penyusunan kebijakan, Pemprov Kalteng juga telah melakukan sejumlah simulasi penerapan WFA yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Hasil pembahasan itu kemudian diminta untuk dituangkan dalam bentuk nota dinas kepada pimpinan.

“Sekretaris Daerah meminta agar usulan pengaturan pola kerja fleksibel ini disampaikan lengkap dengan beberapa simulasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Sunarti menuturkan, kebijakan WFA ini diarahkan untuk mendukung efisiensi anggaran daerah, terutama pada belanja rutin seperti listrik, air, dan layanan internet di lingkungan perkantoran.

Menurutnya, apabila diterapkan secara terukur dan selektif, skema kerja fleksibel atau pengurangan hari kerja di kantor berpotensi memberikan dampak penghematan anggaran di setiap perangkat daerah.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul opsi pola kerja lima hari, dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja secara fleksibel dalam sepekan.

Pasang Iklan

Namun demikian, skema tersebut tidak akan diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, layanan kesehatan, serta pegawai dengan sistem jaga atau shift.

Seluruh hasil pembahasan kebijakan ini nantinya akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi dalam bentuk surat edaran.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran