INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Langkah ini disebut sebagai upaya serius negara dalam menjamin hak-hak awak kapal perikanan agar mendapatkan kondisi kerja yang layak, sesuai standar internasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan ratifikasi ini menjadi bukti kehadiran negara hingga ke sektor pekerjaan berisiko tinggi seperti di laut. “Negara hadir bukan hanya di darat, tapi juga di tengah laut untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk di kapal kecil,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko tinggi dan melibatkan lintas yurisdiksi antarnegara. Karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para pekerja di dalamnya.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia dinilai sejajar dengan negara maritim maju dalam penerapan standar perlindungan tenaga kerja berbasis hak asasi manusia.
Perlindungan yang diatur dalam Konvensi ILO 188 mencakup sejumlah aspek penting. Mulai dari batas usia minimum dan kondisi kesehatan pekerja, kewajiban kontrak kerja tertulis, hingga jaminan kesejahteraan selama bekerja di atas kapal.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian utama, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan serta akses layanan medis di laut.
“Termasuk juga jaminan sosial yang adil dan memadai bagi awak kapal,” jelas Yassierli.
Tak hanya itu, regulasi ini juga menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik kerja paksa dan eksploitasi anak di sektor perikanan. “Ini sejarah baru. Negara ingin memastikan pekerja di laut tidak lagi merasa sendirian,” tegasnya.
Konvensi ILO 188 sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari berbagai aturan lama terkait perlindungan pekerja perikanan di dunia.
Ratifikasi ini menjadi salah satu “kado” kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day 2026, sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja di semua sektor, termasuk yang bekerja jauh dari daratan.
Ke depan, pemerintah memastikan akan mengawal implementasi aturan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para awak kapal di seluruh Indonesia.
Editor: Andrian