website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Putar Musik Keras hingga Larut Malam, Warga Kobar Dilaporkan ke Polisi

Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo bersama personel piket Polsek Arut Selatan dan personel Samapta Polres Kobar saat menindaklanjuti laporan warga. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam ternyata bisa berujung persoalan hukum. Hal itu terjadi di RT 15, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), setelah warga melaporkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat melalui Layanan Polisi 110.

Laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo bersama personel piket Polsek Arut Selatan dan personel Samapta Polres Kobar. Petugas mendatangi Perum Summer Residence di Jalan H. Moestalim untuk mengecek kebenaran aduan tersebut.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan rumah yang dilaporkan warga. Petugas kemudian berdialog dengan penghuni rumah dan meminta agar musik yang diputar segera dikecilkan karena telah mengusik ketenangan lingkungan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo, Aiptu Bambang Sugiarto, mengatakan penanganan dilakukan secara cepat sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110.

Pasang Iklan

Menurutnya, polisi lebih dulu mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif. Pemilik rumah diberikan pemahaman agar tidak mengulangi perbuatannya karena telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Yang bersangkutan menerima teguran, memahami keluhan warga, dan berjanji tidak lagi memutar musik dengan volume keras hingga larut malam,” ujar Bambang, Selasa (7/7).

Ia menegaskan bahwa kebisingan pada malam hari bukan hanya persoalan etika bertetangga. Jika mengganggu ketenteraman masyarakat, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang membuat hingar-bingar atau kebisingan pada malam hari hingga mengganggu ketenteraman umum dapat dikenai pidana denda.

Besaran denda yang diatur dalam ketentuan tersebut paling banyak mencapai Rp10 juta. Karena itu, masyarakat diimbau lebih bijak menggunakan perangkat audio, terutama saat malam hari ketika warga lain sedang beristirahat.

Polres Kotawaringin Barat mengajak masyarakat menjaga kenyamanan lingkungan dengan saling menghormati hak sesama. Apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban, warga dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 agar mendapat penanganan cepat.

Pasang Iklan

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa memutar musik dengan volume berlebihan hingga mengganggu tetangga bukan hanya dapat memicu keluhan warga, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi hukum berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!