INTIMNEWS.COM, PULANG PISAU – PT Pupuk Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau untuk menyosialisasikan petunjuk teknis terbaru penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 kepada kelompok tani se-Kabupaten Pulang Pisau.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan petani memahami perubahan aturan sekaligus mendorong penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dalam proses penebusan dan distribusi pupuk.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Tata Ali Sumitra, mengatakan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sehingga proses penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan, sehingga dalam penyalurannya pupuk harus tepat sasaran dan sesuai petunjuk teknis penyaluran,” ujar Tata.
Petunjuk teknis terbaru tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 32/KPTS/RC.210/B/07/2026. Aturan itu membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang mulai berlaku 1 September 2026.
Di tempat yang sama, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Kalteng, Fatchur Rahman Halim, menjelaskan salah satu perubahan berkaitan dengan mekanisme penebusan pupuk secara berkelompok.
Penebusan secara berkelompok kini diperketat dengan kewajiban melampirkan KTP asli. Selain itu, surat kuasa penebusan dibatasi maksimal untuk 20 petani.
“Penebusan pupuk subsidi yang dilakukan secara berkelompok semakin diperinci, dengan melampirkan KTP asli dan dibatasi dalam surat kuasa hanya boleh 20 petani,” jelas Fatchur.

Menurut Fatchur, perubahan tersebut dilakukan untuk memperkecil peluang terjadinya penyimpangan atau penyelewengan pupuk bersubsidi pada tingkat penerima.
Aturan baru juga mengatur mengenai petani yang tidak melakukan penebusan pupuk dalam tahun berjalan. Data petani tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan evaluasi dan pembaruan E-RDKK.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan penerima pupuk bersubsidi benar-benar merupakan petani yang masih aktif melakukan kegiatan pertanian dan membutuhkan pupuk.
Fatchur optimistis penerapan juknis terbaru dapat membuat penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau semakin tertib dan tepat sasaran.
Sementara itu, Asisten Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Muhammad Sukron Ansori Siregar, meminta seluruh petani memahami perubahan ketentuan tersebut dan menjalankan proses penebusan sesuai aturan.
Ia menilai kepatuhan petani dan seluruh pihak dalam rantai penyaluran menjadi salah satu kunci menjaga tata kelola pupuk bersubsidi.
“Petani harus memahami perubahan juknis terbaru dan menaati segala aturannya, sehingga tren zero correction di Kabupaten Pulang Pisau dapat terus berlanjut,” ucap Sukron. (**)
Editor: Andrian