website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Program Makan Bergizi Dievaluasi, Kalteng Soroti Distribusi dan Sanitasi

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kegiatan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pelaksanaan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel M Bahalap, Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), yayasan, serta mitra pelaksana se-Kalimantan Tengah.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan evaluasi tersebut penting untuk memastikan program berjalan sesuai standar. “Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperbaiki pelaksanaan agar lebih efektif dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menekankan, operasional dapur SPPG harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Selain itu, proses penyajian hingga distribusi makanan wajib menjamin keamanan, higienitas, dan kualitas gizi.

Menurut Edy, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama distribusi ke wilayah pedalaman dan belum terpenuhinya sertifikat laik higiene sanitasi pada sebagian SPPG.

Pasang Iklan

“Semua kendala harus disikapi dengan evaluasi berkelanjutan agar kualitas program terus meningkat,” kata dia.

Pemerintah provinsi, kata Edy, berkomitmen mendukung penuh program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Brigjen TNI Rudi Setiawan menyebut evaluasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman pelaksana terhadap mekanisme dan prosedur operasional program.

Ia mengungkapkan, dari 63 SPPG yang beroperasi di Kalimantan Tengah, sebagian besar masih menghadapi kendala, terutama pada aspek infrastruktur.

Selain itu, permasalahan juga ditemukan pada manajemen, administrasi, sumber daya manusia, serta kualitas gizi yang disajikan.

BGN memberi waktu tujuh hari kepada pengelola SPPG untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipenuhi, sanksi akan diberikan hingga penghentian operasional.

Pasang Iklan

Seluruh pelaksanaan program, kata Rudi, wajib mengacu pada petunjuk teknis terbaru yang diterbitkan akhir 2025.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha menegaskan posisi kepala SPPG sebagai penanggung jawab utama program di lapangan.

Ia menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap standar kebersihan, mutu pangan, maupun tata kelola program.

“Program ini ditujukan bagi anak-anak Indonesia dan tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.

(Redha/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran