website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Primanda Jayadi: Pelepasan Kawasan Hutan Wewenang KLHK, BPN Hanya Proses Sertifikasi

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan status sertifikat tanah di forum DPRD terkait kawasan hutan (IST)

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan dinamika terkait penerbitan sertifikat tanah di wilayah yang kini berstatus kawasan hutan. Penjelasan ini disampaikan dalam forum DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025).

Primanda menegaskan, sejumlah sertifikat yang diterbitkan sebelumnya memang berada di lahan yang pada saat itu masih masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini berlaku khususnya pada kawasan transmigrasi.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu masih masuk APL, sehingga bisa disertifikatkan,” ujar Primanda menanggapi pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Hasrat.

Namun, menurutnya, setelah diterbitkannya SK 529 dan SK 6627, status lahan tersebut berubah menjadi kawasan hutan. Hal ini berdampak pada pembatasan penerbitan sertifikat baru di wilayah bersangkutan.

Pasang Iklan

“Setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan. Jadi, meski ada sertifikat lama, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru di area ini,” jelasnya.

Primanda menekankan, sertifikat yang telah diterbitkan tetap diakui sesuai aturan. Namun, proses pelepasan status kawasan hutan menjadi kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Primanda menyampaikan dukungan BPN terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana diusulkan Dinas PUPR.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tambahnya.

Primanda juga menyoroti keterbatasan luas APL di Barito Utara, yang membuat target sertifikasi tanah menurun setiap tahunnya.

Pasang Iklan

“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan KLHK agar pelepasan kawasan hutan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Koordinasi ini penting agar masyarakat yang menunggu sertifikat lama maupun baru mendapatkan kepastian secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Primanda mengingatkan bahwa BPN tetap berkomitmen melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan yang masuk kategori APL untuk mempermudah proses sertifikasi setelah pelepasan kawasan hutan.

“Kami menyiapkan data dan dokumen pendukung agar jika ada pelepasan kawasan hutan, proses sertifikasi dapat langsung berjalan,” pungkasnya.

DPRD Barito Utara menyambut penjelasan ini dan mendorong percepatan komunikasi dengan KLHK agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan tetap mendapatkan hak atas tanah yang telah dikuasai secara sah.

Pasang Iklan

Pemerintah daerah menekankan perlunya kebijakan yang adil dan transparan dalam mengelola kawasan hutan, terutama untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.

(SHP/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran