INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelola SP4N-LAPOR sebagai ujung tombak pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas PPID dan Pengelola SP4N-LAPOR Tahun 2025, yang digelar di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Kamis, 12 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Kepala Diskominfosantik Rangga Lesmana menekankan, keterbukaan informasi publik dan sistem pengaduan yang responsif merupakan fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“PPID dan pengelola SP4N-LAPOR adalah garda terdepan dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya,” tegas Leo.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk bijak dalam menyampaikan informasi, baik secara lisan maupun melalui media sosial. “Think before posting, check before sharing. Jangan sampai kita sebagai ASN justru ikut menyebarkan hoaks atau informasi menyesatkan,” pesannya.
Dalam konteks pengelolaan pengaduan, Sekda meminta seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2023. Ia mengimbau agar struktur tim pengelola pengaduan diperbarui dan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran.
Leo juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemprov Kalteng yang berhasil meraih peringkat kelima nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Capaian ini, kata dia, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras bersama. Saya harap ini bisa memacu semangat rekan-rekan PPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun laporan tahunan yang lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Rangga Lesmana dalam keterangannya menegaskan pentingnya dokumentasi dan publikasi sebagai bagian dari akuntabilitas birokrasi. Ia menyebutkan, publik berhak mengetahui apa saja yang telah dikerjakan pemerintah.
“Kita adalah corong pemerintah. Jika tidak terdokumentasi dan tidak dipublikasikan, masyarakat bisa saja mengira tidak ada kinerja yang dilakukan,” ujarnya.
Rangga juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di kalangan ASN. Menurutnya, teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi secara tepat dan bertanggung jawab.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Informasi Pusat. Diharapkan, melalui kegiatan ini kualitas layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat semakin baik, transparan, dan berdaya guna.
Editor: Andrian