website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas di Lapangan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat menyampaikan keterangan. (Ist)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat profesionalitas serta menjaga citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal agar anggota lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya saat berada di lapangan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Aturan ini menjadi dasar penguatan disiplin dalam penggunaan media sosial, terutama saat pelaksanaan tugas kepolisian.

Pasang Iklan

Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa seluruh anggota wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di ruang digital.

Meski demikian, penggunaan media sosial oleh anggota Polri tetap diperbolehkan sepanjang berada dalam koridor fungsi kehumasan dan dilakukan secara terkoordinasi. Media sosial diarahkan sebagai sarana pendukung kinerja institusi, bukan untuk kepentingan pribadi saat bertugas.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegas Irjen Pol. Johnny.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap tercipta disiplin digital di kalangan personel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui penggunaan media sosial yang lebih terarah dan bertanggung jawab. (**)

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran