INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait lima kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai bagian dari upaya memperbarui dasar hukum pembentukan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pembahasan tersebut difokuskan pada penyesuaian regulasi daerah yang masih menggunakan dasar hukum lama dan belum sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.
Lima daerah yang masuk dalam pembahasan yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain adalah perubahan dasar hukum. Saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang disusun pada masa sistem ketatanegaraan lama sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Zulfikar menilai, pembahasan RUU tidak hanya bertujuan memperbarui dasar hukum, tetapi juga memberikan identitas hukum yang lebih kuat bagi masing-masing daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Sebelumnya masih ada beberapa kabupaten/kota yang digabung dalam satu undang-undang,” katanya.
Penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan amanat Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pembagian wilayah pemerintahan daerah.
Dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap setiap daerah memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
Zulfikar menegaskan, hasil pembahasan RUU nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan relevan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
“Hal ini kami tata ulang dan sesuaikan dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.
Editor: Andrian