INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam hal ini penjarahan buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dengan didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli dan Kasi Humas Polres Kobar disampaikan, para tersangka ini warga Seruyan, namun melakukan aksinya di wikayah hukum Polres Kobar, Selasa (12/9/2023).
“Kejadiannya pada hari Minggu (10/9), dengan TKP di Kebun Kelapa Sawit PT BJAP 2 Afdeling 18 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, dimana semua pelaku merupakan warga desa yang ada di Kabupaten Seruyan,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres mengatakan, hingga saat ini Polres Kobar masih memburu satu orang dalam dugaan sebagai dalang kejadian pencurian TBS tersebut.
Bayu menjelaskan kejadian pencurian massal tersebut berawal sekitar pukul 07.00 WIB ketika para tersangka berkumpul di Desa Durian Tunggal karena adanya ajakan untuk melakukan pemanenan di perkebunan kelapa sawit PT BJAP 2 desa Kerabu Kecamatan Arut Utara.
Para tersangka kemudian berangkat dari Desa Durian tunggal dengan menggunakan mobil jenis pick up menuju lahan kebun kelapa sawit PT BJAP 2 Desa Kerabu.
Sesampainya di lahan kebun sawit tersebut, sudah ada seseorang yang menyuruh mereka untuk memanen. “Sebelum para tersangka melakukan pemanenan, mereka diberi arahan terlebih dahulu untuk memanen di blok mana.
Selanjutnya, kata AKBP Bayu Wicaksono, para tersangka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan alat panen berupa egrek, tojok angkong dan mobil pick up.
Hingga saat ini, orang yang memerintahkan memanen tersebut masih dalam pencarian oleh pihakPolisi.
Selanjutnya, kegiatan pemanenan selesai dilakukan oleh para tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian tersangka di arahkan oleh orang yang menyuruh untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan ke peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara.
“Buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 ton, dan atas kejadian tersebut pihak PT.BJAP 2 mengalami kerugian materi sebesar Rp14.300.000,” ungkap Kapolres.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan test urine terhadap 12 orang pelaku, 6 orang ternyata positif menggunakan sabu. Hal itu telah di koordinasikan ke Polres Seruyan perihal kasus penggunaan sabu termasuk barang yang di dapat oleh para pelaku.
“Kejadian ini adalah oknum yang ingin mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Kobar. Mereka beranggapan bisa melakukan panen massal di kebun milik perusahaan seperti yang pernah terjadi di BJAP 2 Kabupaten Seruyan. Dan untuk semua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian