website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dua Perda Disahkan, Pemkab Kobar Perkuat Akuntabilitas dan Aset

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Pimpinan DPRD usai pengedahan dua perda. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kobar atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di gedung DPRD Kobar, Kamis (25/6/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kobar.

Dua Ranperda yang resmi disahkan menjadi Perda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sambutannya, Nurhidayah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kobar yang telah menunjukkan komitmen dan kerja sama yang baik selama seluruh tahapan pembahasan.

Pasang Iklan

“Kesepakatan yang tercapai menjadi bukti kuatnya hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah,” ujarnya.

Ia menilai proses pembahasan kedua Ranperda berlangsung secara konstruktif dan produktif. Hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah memberikan dukungan, pemikiran, serta tenaga selama proses penyusunan hingga pembahasan Ranperda. Berbagai masukan dan dinamika yang muncul dalam pembahasan disebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan produk hukum daerah.

Setelah resmi ditetapkan menjadi Perda, Nurhidayah berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan amanat regulasi tersebut secara optimal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Ia menegaskan, implementasi yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!