INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Dua pria berinisial MA (50) dan AF (45) diringkus petugas di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang masing-masing berprofesi sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi.
Kabidhumas Polda Kalteng, Budi Rachmat mewakili Kapolda Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinilai cukup, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 15 April 2026.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya tiga paket sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram.
Selain itu, turut diamankan empat paket berisi sekitar 400 butir pil diduga ekstasi berwarna kuning.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Slamet Ady Purnomo, menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua unit timbangan digital, serta tas dan beberapa unit telepon genggam.
“Barang bukti lainnya berupa satu tas kecil, satu tas ransel, serta tiga unit handphone berbagai merek yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (**)
Editor: Andrian