website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Curat, Curas dan Curanmor Selama 2026

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan memperlihatkan barang bukti dari kasus kejahatan curat, curas dan curanmor di Mapolda Kalteng, Aula Graha Bhayangkara, Sabtu, 30 Mei 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap sebanyak 121 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat menggelar pres reales pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolda Kalteng, Aula Graha Bhayangkara, Sabtu, 30 Mei 2026.

Iwan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan serentak oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sejak awal tahun 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 233 tersangka yang kini menjalani proses hukum di seluruh Polres di wilayah Kalteng.

Pasang Iklan

“Pengungkapan selama tahun 2026 mulai 1 Januari sampai hari ini sebanyak kurang lebih 121 kasus dengan 233 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers.

Ia menjelaskan, kasus curat paling banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara kasus curas tertinggi ditemukan di Kabupaten Kapuas dan curanmor paling dominan terjadi di Kota Palangka Raya.

Kapolda menyebut, salah satu modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus curat adalah pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kawasan perkebunan.

“Ini cukup banyak terkait pencurian tandan buah segar yang ada di perkebunan-perkebunan dan bahkan ada di beberapa wilayah yang sudah menjadi bagian yang ditertibkan oleh Satgas PKH,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebagian aksi pencurian dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan banyak pelaku dan kendaraan pengangkut hasil curian.

“Kadang kala mereka melakukan pencurian dengan menggunakan orang yang banyak, kendaraan untuk mengangkut hasil juga cukup banyak,” ucapnya.

Pasang Iklan

Bahkan, saat dipergoki petugas keamanan, pelaku tetap menjalankan aksinya sehingga beberapa kasus masuk kategori curas.

“Ketika ditemui ataupun didapat oleh para pengaman di sana mereka tetap melaksanakan pencurian tersebut,” tegasnya.

Polda Kalteng mencatat total kerugian dari seluruh kasus mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Rinciannya, curat sekitar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam penanganan perkara, kepolisian kini menerapkan KUHP baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk pencurian dengan pemberatan diterapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau pidana denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Sementara untuk kasus curas diterapkan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan pidana denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Sedangkan untuk kasus curanmor juga diterapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolda memastikan seluruh kasus akan diproses tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat tindak pidana yang berhasil diungkap agar diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!