website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Penertiban Lahan PT AKT, Gubernur Kalteng: Kami Hormati Proses Pusat

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menghormati proses penyerahan penguasaan lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kepada Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Agustiar usai menyambut kedatangan rombongan pejabat pusat dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya melakukan kunjungan ke PT. AKT yang berada di Kabupaten Murung Raya, pada Selasa, 7 April 2026.

Menurut Agustiar, langkah yang dilakukan oleh Satgas PKH merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah memilih menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan.

Ia menyebutkan Pemprov Kalteng berada pada posisi menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, termasuk dalam mendukung kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Pasang Iklan

“Intinya kami menghormati apa pun keputusan pemerintah pusat. Ini proses hukum, tentu harus kita hormati,” ujar gubernur.

Agustiar mengatakan pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menegaskan seluruh tahapan saat ini masih berlangsung.

Karena itu, Pemprov Kalteng masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait. “Prosesnya masih berjalan dan kewenangannya memang ada di pemerintah pusat,” katanya.

Saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam peninjauan kawasan yang menjadi perhatian Satgas PKH, Agustiar mengatakan dirinya tidak ikut dalam kunjungan terbaru tersebut.

Ia menjelaskan bahwa peninjauan ke lokasi tersebut pernah dilakukan sebelumnya. “Kalau kunjungan yang sekarang saya tidak ikut. Itu dulu sudah pernah dilakukan dan ada dokumentasinya,” jelas Agustiar.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satgas PKH juga telah melakukan kunjungan pertama kali untuk mengambil alih lahan tambang yang dikelola PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Pasang Iklan

Lahan tambang tersebut memiliki luas sekitar 1.699 hektare dan dinilai dikelola secara tidak sah setelah izin operasional perusahaan dicabut pada 2017. Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenakan denda hingga sekitar Rp4,2 triliun sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di area tambang tersebut. Dalam proses tersebut, lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti dump truck dan excavator kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.

Kini peninjauan kembali dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan pusat usai Beneficial Owner PT. AKT berinisial ST ditetapkan menjadi tersangka.

Peninjauan tersebut dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir. Di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran