INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Apes menimpa Andrean Saputra (21 tahun) warga Jalan Bahagia, RT 4, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, karena menderita luka robek di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kiri akibat sabetan celurit.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasir Putih, sekitar Gang 2000, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), korban tiba-tiba diteriaki kumpulan pemuda yang lagi nongkrong.
Lantaran tidak menghentikan sepeda motornya, saat diteriaki kumpulan pemuda yang lagi nongkrong, Andrean dianiaya menggunakan celurit, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu 11 Agustus 2021.
Akibatnya, Andrean Saputra menderita luka robek di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kiri akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh tersangka Suri (24 tahun) warga Jalan Pasir Putih Rt 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Kapolsek Kumai Iptu Rahis Fadhlillah, menjelaskan kronologis kejadiannya.
“Awalnya, korban bersama temannya melintas diJalan Pasir Putih bermaksud untuk pulang ke Desa Kubu sekitar pukul 00.35 WIB. Saat melintas itulah ia diteriaki oleh tersangka dan teman temannya,” jelas Iptu Rahis Fadhlillah, Jumat 13 Agustus 2021.
Namun, korban tidak mengindahkan teriakan tersebut dan tetap saja melintas menggunakan sepeda motornya.
“Tersangka bersama temannya kemudian mengejar dan memepet motor korban. akibatbya korban dan rekannya jatuh,” lanjut Kapolsek.
Kemudian saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini langsung melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang mengenai bagian kepala belakang dan telinga sebelah kiri korban.
Kapolsek menjelaskan, usai menganiaya korban, tersangka bersama rekannya kemudian pergi meninggalkan TKP. Tidak lama berselang, korban dan rekannya mendatangi Mapolsek Kumai untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
“Pada hari yang sama tersangka bisa ditangkap dan saat ini sudah ditahan serta menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Kumai,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan akibat perbuatannya, terdangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yus)