website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga Baru TBS Sawit, Seluruh Kelompok Umur Tanaman Mengalami Kenaikan

Kabid Lohsar Achmad Sugianor pimpin Rapat Penetapan Harga TBS Periode II Bulan Juli 2025. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode II Juli 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat resmi di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa (5/8/2025), yang dihadiri unsur pemerintah daerah, perusahaan mitra, dan perwakilan petani.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, memimpin jalannya rapat. Ia menjelaskan bahwa perhitungan periode II hanya mencakup penetapan harga, sementara indeks K—faktor penentu kualitas produksi CPO—telah dihitung pada periode I Juli lalu. “Indeks K ini diperoleh dari kualitas produksi CPO yang dihasilkan perusahaan,” ujarnya.

Achmad menegaskan bahwa perhitungan harga TBS dilakukan berdasarkan data realisasi penjualan minyak sawit mentah (CPO) dari 26 perusahaan yang berkewajiban menyampaikan laporan. Data tersebut kemudian diolah oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendapatkan harga resmi yang diberlakukan kepada pekebun mitra.

Pada periode II ini, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.014,20 per kilogram, naik Rp1.391,71 dibandingkan periode sebelumnya. Sementara harga inti sawit (PK) ditetapkan sebesar Rp11.324,90, meningkat Rp1.100,92. Periode harga berlaku mulai 16 hingga 31 Juli 2025, dengan indeks K tetap mengacu pada periode I sebesar 90,12 persen.

Pasang Iklan

Kenaikan harga CPO dan PK turut berdampak pada meningkatnya harga TBS pekebun untuk seluruh umur tanaman. Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja, harga TBS tanaman usia tiga tahun ditetapkan Rp2.409,66. Tanaman usia empat tahun mencapai Rp2.629,68, dan usia lima tahun sebesar Rp2.841,43.

Untuk tanaman usia enam tahun, harga TBS naik menjadi Rp2.924,17. Tanaman usia tujuh tahun dipatok Rp2.982,90, usia delapan tahun Rp3.113,57, dan usia sembilan tahun Rp3.196,06. Sementara tanaman usia produksi puncak, yakni 10 hingga 20 tahun, ditetapkan pada angka Rp3.295,71 per kilogram.

Achmad berharap hasil perhitungan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan oleh perusahaan mitra. Ia menegaskan bahwa seluruh pekebun mitra wajib menerima pembayaran sesuai harga dan tanggal berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Ia juga mengingatkan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang sudah beroperasi dan menjalin kemitraan untuk mengirimkan data lengkap sebagai dasar perhitungan harga TBS. “Harga wajar bagi pekebun sangat bergantung pada data yang dikirim perusahaan kepada Dinas Perkebunan,” tegasnya.

Rapat penetapan harga tersebut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani, serta perwakilan koperasi. Pemerintah berharap kenaikan harga TBS memberi dampak positif bagi pendapatan pekebun dan memperkuat tata kelola sawit berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Penulis : Suhairi

Pasang Iklan

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran