INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk memperkuat perlindungan ekosistem sekaligus menjadi acuan pembangunan daerah.
Penyusunan Ranperda tersebut dibahas melalui konsultasi publik di Aula Rahan, Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Forum ini melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan isi rancangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Lisda Arriyana.
Ia mengatakan, RPPLH akan menjadi pedoman dalam menentukan kebijakan perlindungan lingkungan, termasuk pemanfaatan ruang dan sumber daya alam sesuai kemampuan lingkungan.
“Dengan adanya RPPLH ini, kita berharap dapat memiliki pedoman dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Lisda.
Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemprov Kalteng juga telah menerima rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Juli 2026 sebagai dasar penyempurnaan substansi RPPLH dan Ranperda.
Dalam rancangan itu, Pemprov Kalteng mengusung visi Kalimantan Tengah Hijau Tangguh, dengan fokus pada kesehatan DAS, pemulihan gambut, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengembangan ekonomi hijau yang berdaya saing.
Sejumlah agenda yang disiapkan meliputi pemulihan DAS dan ekosistem gambut, pengendalian pemanfaatan ruang, pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan serta banjir, peningkatan kualitas lingkungan, dan pengelolaan sampah serta sanitasi secara berkelanjutan.
Perlindungan keanekaragaman hayati juga menjadi bagian dari rencana tersebut. Selain menjaga ekosistem, RPPLH diarahkan untuk mendorong kegiatan ekonomi yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaannya.
Dokumen RPPLH nantinya juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana tata ruang, serta kebijakan sektoral lainnya. Dengan begitu, pertimbangan lingkungan diharapkan masuk dalam perencanaan pembangunan, bukan hanya menjadi bagian dari penanganan dampak setelah masalah terjadi.
Lisda menyampaikan, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar rancangan tersebut sesuai dengan persoalan lingkungan yang dihadapi Kalteng. Ia berharap, hasil konsultasi publik dapat memperkuat isi regulasi dan membuatnya bisa diterapkan.
“Melalui konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RPPLH menjadi dokumen yang implementatif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi, mengapresiasi keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda RPPLH. Ia menilai kerja sama pemerintah, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
“Kami berharap konsultasi publik ini berjalan lancar dan menghasilkan pemikiran-pemikiran konstruktif untuk menyempurnakan dokumen strategis yang menunjang pembangunan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Jhoni Harta, sejumlah kepala perangkat daerah provinsi, pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan secara daring.
Editor: Andrian