INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmennya untuk terus mengedepankan efisiensi anggaran dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD, Rabu, 18 Juni 2025.
Leo menyampaikan bahwa Pemprov akan mencermati lebih dalam usulan Raperda tersebut, terutama dari sisi kemampuan fiskal daerah yang saat ini tengah dalam situasi efisiensi. Ia menyebutkan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam pembahasan lanjutan.
“Pembahasan ini akan kita lanjutkan dalam kerangka perubahan anggaran mendatang. Namun, tentu kita harus melihat kondisi fiskal daerah secara realistis karena kita sedang berada dalam tahap pengetatan anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal kepemimpinan Gubernur Kalteng, pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi fiskal secara konsisten sebagai bentuk respon terhadap tantangan defisit fiskal nasional dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan efisiensi yang kami terapkan adalah langkah strategis dalam menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran,” tegasnya.
Sekda juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan peraturan yang berdampak pada struktur keuangan daerah. Ia menggarisbawahi bahwa komunikasi dan kerja sama antarlembaga merupakan kunci utama dalam menciptakan regulasi yang efektif dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mengakomodasi kepentingan publik dan sesuai dengan kemampuan daerah,” tuturnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kita sangat terbuka terhadap dialog konstruktif. Tapi tetap harus dilandasi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel dan tidak membebani APBD secara berlebihan,” jelas Leo.
Raperda ini sendiri masih akan dibahas lebih lanjut melalui agenda Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalteng. Pemprov Kalteng berharap proses legislasi ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga kontekstual dengan kondisi aktual daerah.
“Kami berharap sinergi ini terus terjaga, agar arah pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah tetap berjalan optimal dan bertanggung jawab,” pungkasnya
Rapat paripurna turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.
Editor: Andrian