INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa segera dituntaskan.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng bersama tim Pemprov di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin, 27 April 2026.
Menurut Darliansjah, percepatan pembahasan penting agar regulasi penanaman modal dan pelayanan perizinan segera memiliki kepastian hukum.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan pembahasan tetap harus dibarengi dengan ketelitian agar substansi aturan tetap kuat dan bisa diterapkan di daerah.
“Yang terpenting bukan hanya cepat selesai, tetapi juga tepat secara substansi dan bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Darlianjah menyebut Raperda ini penting karena menyangkut kepastian layanan investasi dan perizinan di Kalteng.
“Regulasi ini harus mampu memberi kepastian bagi investasi, sekaligus memperjelas pola pelayanan yang lebih efektif dan terukur,” jelasnya.
“Karena itu, kami berharap pembahasan ini bisa segera dituntaskan, tetapi tetap menjaga kualitas substansi agar aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan bisa dijalankan,” sambung Darliansjah mengkahiri.
Editor: Andrian