INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, khususnya Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa inisiatif pengelolaan Tahura ini telah dimulai sejak awal 2018 sebagai komitmen daerah dalam mendukung pelestarian lingkungan.
“Meski kewenangan pengelolaan kawasan konservasi berada pada Pemerintah Pusat sesuai peraturan kehutanan, Pemprov tetap memiliki peran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya, Jumat (20/11/2025).
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah daerah diberi mandat untuk ikut mengelola Tahura tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Agustan menjelaskan, pada 2019 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng melakukan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) terhadap Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Sebangau.
“Hasil EKF merekomendasikan kawasan ini diarahkan menjadi Tahura. Dari pembobotan, status Tahura paling sesuai dibanding opsi lain seperti Taman Wisata Alam, Taman Nasional, Suaka Margasatwa, maupun Cagar Alam,” jelasnya.
Hasil kajian tersebut sejalan dengan usulan Pemprov Kalteng agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai Tahura. Penetapan KSA Sungai Sebangau diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 28 Desember 2022.
Selanjutnya, Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah seluas ±58.113 hektare resmi ditetapkan pada 6 November 2023. Kawasan ini teregistrasi dengan Nomor Register 100264049 dan luas 58.009,97 hektare.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Pemprov Kalteng kini mulai menyusun dokumen perencanaan pengelolaan Tahura. Salah satu kewajiban utama adalah penyusunan dokumen blok pengelolaan.
Dokumen blok pengelolaan membagi kawasan menjadi Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan, serta blok lain seperti Blok Koleksi Tumbuhan dan Satwa, Blok Tradisional, Blok Rehabilitasi, Blok Religi-Budaya-Sejarah, hingga Blok Khusus.
“Dokumen ini menjadi acuan legal bagi pengelola untuk menjalankan konservasi plasma nutfah, pendidikan, penelitian, serta pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata secara efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Tahura IMSB yang didominasi ekosistem hutan rawa gambut dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Sebangau diyakini menjadi kawasan strategis dalam mendukung transformasi pembangunan Kalimantan Tengah.
“Pemprov Kalteng bersama Pemkot Palangka Raya dan Pemkab Pulang Pisau mendapat mandat dari Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kalteng sebagai Pusat Konservasi Nasional. Kawasan ini juga mendukung hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan ketahanan pangan,” katanya.
Agustan menekankan, keberadaan Tahura bukan hanya soal perlindungan lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan melalui pengelolaan kolaboratif.
Pada kesempatan tersebut, Agustan mengapresiasi seluruh peserta yang hadir dan mengajak memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan dokumen blok pengelolaan Tahura IMSB.
“Kami berharap dokumen ini menjadi landasan kuat untuk pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah selama 10 tahun ke depan,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Kalteng menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di provinsi ini.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit