INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong pengembangan industri obat bahan alam agar mampu menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan memiliki daya saing di pasar nasional.
Komitmen itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, saat mewakili Gubernur Agustiar Sabran dalam kegiatan penyerahan sertifikat kepada pelaku usaha obat bahan alam di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Rabu, 15 Juli 2026.
Sunarti mengatakan, pemerintah daerah terus membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri obat bahan alam melalui pembinaan pelaku usaha, penguatan regulasi, dan kerja sama lintas sektor.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong terciptanya ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri obat bahan alam melalui kolaborasi lintas sektor, pembinaan pelaku usaha, serta penguatan regulasi yang memberikan kepastian berusaha sekaligus melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai regulasi yang baik justru menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang dipercaya masyarakat dan mampu bersaing dengan produk dari daerah lain.
“Kami meyakini bahwa regulasi yang baik bukanlah hambatan, melainkan landasan untuk membangun kepercayaan dan daya saing,” katanya.
Sunarti juga mengajak pemerintah, BPOM, perguruan tinggi, dan pelaku usaha terus memperkuat sinergi agar industri obat bahan alam di Kalimantan Tengah berkembang lebih cepat.
“Kami berharap seluruh pihak terus memperkuat sinergi agar industri obat bahan alam di Kalimantan Tengah terus berkembang dan mampu bersaing hingga tingkat nasional maupun internasional,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Kalteng bersama BBPOM Palangka Raya menyerahkan sertifikat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kualitas produk sesuai ketentuan.
Kegiatan itu juga dirangkai dengan Gerakan Minum Jamu Bersama sebagai ajakan kepada masyarakat untuk kembali mengonsumsi jamu sekaligus memilih produk yang telah memiliki izin edar BPOM.
Editor: Andrian