INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Keberadaan lembaga adat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai tidak hanya berperan melestarikan budaya, tetapi juga mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalteng, Rus’ansyah, saat kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Rabu, 1 Juli 2026.
Rus’ansyah mengatakan, Dewan Adat Dayak (DAD) turut memberikan kontribusi dalam lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Ia menyebut regulasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mendorong pencegahan karhutla melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Peraturan tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah memperkuat kelembagaan adat melalui pembentukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang dilegalkan pada 2008.
Rus’ansyah menjelaskan, keberadaan barisan tersebut bertugas membantu Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam mengawal pelaksanaan keputusan dan sanksi adat.
Ia juga menyinggung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Andrian