website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Kejar Pajak Alat Berat dari Perusahaan Luar

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mencermati kebocoran potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat. Selama bertahun-tahun, ribuan unit alat berat yang beroperasi di wilayah ini belum memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.

Data di lapangan menunjukkan aktivitas industri berbasis sumber daya alam mengandalkan alat berat dalam jumlah besar. Namun penerimaan pajaknya justru tak dinikmati Kalteng, karena sebagian besar tercatat sebagai pemasukan bagi provinsi lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menegaskan bahwa keberadaan alat berat semestinya memiliki korelasi langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktanya, yang terjadi selama ini justru sebaliknya.

“Banyak alat berat beroperasi di sini, tapi pajaknya dibayar ke provinsi lain karena pemiliknya bukan perusahaan lokal. Sebagian besar statusnya hanya disewa,” kata Anang saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa siang, 6 Agustus 2025.

Pasang Iklan

Menurut Anang, dari sekitar 7.000 unit alat berat yang teridentifikasi beroperasi di berbagai kabupaten dan kota di Kalteng, sekitar 80 persen bukan milik perusahaan lokal. Statusnya sebagai alat sewaan membuat pajak terikat pada domisili kepemilikan, bukan lokasi operasional.

Unit alat berat tersebut sebagian besar berasal dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga beberapa provinsi di Pulau Jawa. Pola ini membuat perputaran nilai bisnis terjadi di Kalteng, tetapi pajaknya lari ke daerah lain.

“Pajak alat berat ini semestinya menjadi potensi penerimaan asli daerah, tapi yang terjadi justru daerah lain yang mendapatkannya,” ujar Anang.

Selain persoalan kepemilikan, Bapenda juga menghadapi kendala data. Banyak alat berat yang masa pajaknya telah kedaluwarsa sehingga tidak lagi tercatat dalam sistem Nilai Jual Alat Berat (NJAB), membuat proses penarikan pajak menjadi rumit.

Ketika nilai jual tidak lagi tersedia dalam basis data, Bapenda menggunakan pendekatan depresiasi berdasarkan nilai pembelian awal sebagai acuan pengenaan pajak. Langkah ini diterapkan untuk menghindari kekosongan regulatif sekaligus menjamin kepastian penerimaan daerah.

“Kami gunakan nilai faktur dikurangi 10 persen setiap tahun sebagai dasar pajaknya jika NJAB tidak tersedia,” jelasnya.

Pasang Iklan

Di sisi lain, Pemprov Kalteng menilai perlu terobosan kebijakan pada level pusat untuk memperkuat payung hukum pemungutan pajak alat berat berdasarkan lokasi penggunaan, bukan semata lokasi kepemilikan.

Bapenda Kalteng berencana menggandeng sejumlah lembaga pusat seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyusun formula regulasi yang lebih tegas dan adaptif terhadap penggunaan alat berat lintas daerah.

“Karena alat berat itu datanya sering berpindah-pindah, kami butuh regulasi yang lebih jelas dan tegas,” katanya.

Anang menyebut persoalan pajak alat berat belum pernah menjadi fokus optimalisasi pendapatan daerah, meski sektor ekstraktif memberikan dampak ekonomi besar bagi Kalteng. Jika tidak ditangani, kebocoran pendapatan akan terus berlangsung.

“Kalau dikelola serius, ini bisa menjadi sumber PAD yang besar. Sayang kalau dibiarkan terus bocor,” tegasnya.

Sebagai gambaran, tarif pajak alat berat yang berlaku saat ini hanya 0,2 persen dari nilai jual. Dengan satu alat berat bernilai Rp200 juta, pajaknya Rp400 ribu. Jika dihitung dalam skala ribuan unit, potensi pendapatannya diperkirakan mencapai angka yang sangat besar.

Pasang Iklan

“Misalnya harga alat berat Rp200 juta, maka pajaknya Rp400 ribu. Itu baru satu unit, bayangkan jika jumlahnya ribuan,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran