INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menangkap seorang pria inisial T pelaku pembakaran hutan dan lahan di desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Awalnya pelaku membakar lahan seluas 4 hektar untuk perkebunan, tetapi tersangka tidak bisa memadamkan api dan akhirnya merambat sampai 30 Hektare,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Minggu (11/6/2023).
Pelaku ini nekat membuka lahan seluas 4 hektare dengan cara membakar. Nahas, api berkobar besar dan menjalar ke lahan kosong milik warga. Total, lebih 30 hektare lahan terbakar selama tiga hari.
“Ya kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka karena membakar lahan miliknya,” sebut Bayu.
Saat ini, sedang dilakukan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya serta akan menindak tegas pelaku. “Hal ini mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya untuk mencegah terjadinya Karhutla,” kata Kapolres.
Meskipun sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan berkali-kali, namun saat terjadi kebakaran, polisi harus bertindak tegas. Harapannya, kejadian serupa tidak akan terulang kembali, mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh karhutla.
“Namun, kenyataannya masih ada orang yang nekat melakukan pembakaran,” tutur Kapolres.
Tak ingin kebakaran meluas, tim langsung berangkat menuju lokasi titik koordinat yang dimaksud. Setelah dicek, benar ada kebakaran lahan sesuai laporan operator di Polres.
“Kami tidak akan memandang bulu terkait dengan adanya karhutla. Siapa pun yang melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Meski saat itu tim langsung fokus pemadaman, tapi anggota lainnya melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya,” sambung Bayu.
Usut punya usut, akhirnya diketahui bahwa lahan tersebut sengaja dibakar oleh pelaku. Lahan itu dibakar untuk pertanian.
Polisi sendiri bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, telah beberapa kali turun ke lapangan untuk mencegah terjadinya karhutla.
Beberapa kejadian berhasil ditemukan dan ditangani. Namun, dalam kejadian ini sendiri, kebakaran lahan dengan luas 30 hektare ini masih berlangsung selama beberapa hari.
Akibatnya, api menjalar ke berbagai tempat. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembakaran lahan. Polisi dan pemkab akan terus berupaya untuk mengatasi karhutla.
“Jadi pelaku ini mengakui telah membakar lahan tersebut. Lahannya ada sekitar 4 hektare yang dibakar, namun api merambat hingga 30 Hektare,” jelas AKBP Bayu Wicaksono..
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini masuk musim kemarau, jika terjadi kebakaran lahan sulit untuk dipadamkan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian