website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD dan Pemkab Kobar Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp30,4 M

Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kobar Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin, didampingi Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II Sri Lestari. Hadir pula Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Wakil Bupati Suyanto, unsur Forkopimda, Sekda Kobar Rody Iskandar, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Sebelum penandatanganan, DPRD menyampaikan hasil pembahasan Tim Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Hasil pembahasan tersebut disampaikan juru bicara Tim Banggar DPRD Kobar, H. Erry Eryansyah.

Dalam pembahasan itu, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp1,368 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440,25 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp928 miliar.

Pasang Iklan

Target pendapatan tersebut mengalami penurunan Rp30,4 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,398 triliun. Penurunan pendapatan ini kemudian berdampak pada penyesuaian belanja daerah.

Pada perubahan APBD 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,405 triliun. Nilai tersebut turun sekitar Rp3,26 miliar dibandingkan APBD murni yang mencapai Rp1,408 triliun.

Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, Kobar menghadapi defisit anggaran sebesar Rp37,13 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

“Akumulasi dari penjumlahan pendapatan daerah setelah dikurangi dengan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar Rp37.132.717.000. Untuk menutup defisit tersebut akan melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” kata Erry.

Setelah penyampaian hasil pembahasan, DPRD bersama Pemkab Kobar kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan perubahan APBD 2026.

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah meminta seluruh kepala perangkat daerah memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan anggaran dengan meningkatkan kinerja, terutama dalam pencapaian target PAD. Ia menegaskan target pendapatan harus dikejar agar program dan belanja daerah yang telah direncanakan dapat berjalan optimal.

Pasang Iklan

Nurhidayah juga meminta seluruh perangkat daerah tertib administrasi, memenuhi target kinerja, menyusun perubahan RKA-SKPD, serta melaksanakan anggaran secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pelaksanaan program dan kegiatan juga harus disesuaikan dengan ketersediaan sumber pendanaan.

Di akhir sambutannya, Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kobar atas kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi mendukung pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
error: Content is protected !!