website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Panas! Sidang Dugaan Pencurian Sawit di Katingan Digelar Hingga Malam, Kuasa Hukum Pertanyakan HGU PT BHL

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kasongan Kelas II dugaan kasus pencucian buah kelapa sawit milik PT BHL mulai memanas. (Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian atau pemanenan 8 ton buah sawit di Blok I29 Kerinci Estet, lahan milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan Kelas II pada Senin (4/8/2025). Suasana sidang berlangsung panas hingga malam hari.

Sidang tersebut menyidangkan delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, sebagai terdakwa. Mereka dituduh memanen sawit tanpa izin di lahan yang diklaim milik PT BHL.

Tujuh dari delapan terdakwa adalah Jepry P Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, dan Batri Nabu. Sementara satu terdakwa lainnya adalah Aminuddin Goltom, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat.

Sidang berlangsung di ruang Tirta PN Kasongan. Dimulai pukul 14.30 WIB dan baru berakhir jelang tengah malam. Sejumlah saksi dari perusahaan turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasang Iklan

Empat saksi yang dihadirkan yakni Manajer PT BHL, Asisten Divisi II, Kanit Pengamanan, serta Danru Kepala Satpam Kerinci Estet. Sesi pemeriksaan saksi berlangsung hingga pukul 21.53 WIB dan dipenuhi perdebatan tajam.

Ketegangan terjadi antara pihak JPU dan kuasa hukum para terdakwa, terutama dalam membahas kesaksian yang dinilai tidak selaras dengan dakwaan. Suasana sempat memanas di ruang sidang.

Bahkan, Majelis Hakim sempat menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan penyelesaian secara damai sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa Aminuddin Goltom, Jhon Silaban, menyoroti kejanggalan dalam klaim PT BHL terhadap lahan Blok I29. Ia menyebut tidak ada dokumen legal yang bisa membuktikan kepemilikan perusahaan atas lahan tersebut.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa saksi dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen HGU atau sertifikat atas lahan yang mereka klaim,” kata Jhon Silaban kepada wartawan usai sidang.

Jhon bahkan menyebut, berdasarkan peta yang diperlihatkan di persidangan, Blok I29 berada di luar batas HGU PT BHL. Hal itu disebut turut diakui oleh saksi dari perusahaan. “Kalau memang lahan itu di luar HGU, apa dasar PT BHL menyebut pemanenan itu sebagai pencurian?” tegasnya.

Pasang Iklan

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa lahan Blok I29 punya riwayat sengketa antara keluarga Aminuddin Goltom dan PT BHL. Dalam perkara sebelumnya, keluarga Aminuddin disebut pernah menang dalam sengketa lahan tersebut.

“Lahan itu milik keluarga mertua Aminuddin yang dikenal sebagai Pak Sis. Ini bukan masalah baru. Sudah lama disengketakan,” ujar Jhon.

Selain itu, Jhon menegaskan tidak ada bukti kuat bahwa Aminuddin menyuruh tujuh terdakwa lainnya untuk memanen sawit. Menurutnya, tuduhan terhadap Aminuddin tidak didukung dua alat bukti yang sah. “Saksi dari pihak perusahaan yang juga kerabat para terdakwa pun tidak pernah menyatakan ada perintah langsung dari Aminuddin,” tambahnya.

Jhon juga menyoroti kejanggalan lainnya, yakni adanya terdakwa yang membawa istri saat memanen sawit namun tetap dituduh mencuri. Ia menilai tudingan itu mengada-ada. “Lucu saja. Masa ada maling bawa istri ke lokasi pencurian? Bahkan saat ditemukan di lokasi, tidak ada penangkapan. Kalau benar mencuri, kenapa tidak langsung ditangkap?,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan sisa tiga orang saksi yang belum sempat diperiksa. Kuasa hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan.

“Kami beri kesempatan jaksa menyelesaikan pembuktian mereka. Setelah itu giliran kami menghadirkan saksi pembela untuk menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah,” tutup Jhon Silaban.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran