INTIMNEWS.COM, SLEMAN – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melabeli unggahan videonya mengenai Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai konten fitnah pada Minggu (3/5/2026).
Amien menekankan pentingnya jaminan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia yang seharusnya tidak dibatasi oleh pihak penguasa. Penegasan tersebut disampaikan mantan Ketua MPR RI itu saat ditemui dalam acara Munas Partai Ummat di Sleman, DIY.
“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien, Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Bun, Dua Pelaku Diamankan
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Jalan Juanda Sampit Ternyata Seorang PNS
Kejari Kobar Klarifikasi Tuduhan Isu Permintaan Uang, Dipastikan Tak Benar
BPR Marunting Sejahtera Raih Penghargaan Nasional, Kinerja Keuangan “Baik Sekali”
BBM Non Subsidi di Kalteng Naik Tajam, Pertamina Dex Tembus Rp 24 Ribu









