website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Menaker Yassierli: Tidak Ada Pekerja yang Boleh Tertinggal dari Jaminan Sosial

Menaker Yassierli usai penyerahan santunan kepada alhi waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. (Biro Humas Kemnaker)

INTIMNEWS.COM, BEKASI – Negara kembali menegaskan kehadirannya melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menerima santunan total sebesar Rp435.624.820 dari BPJS Ketenagakerjaan setelah korban tercatat sebagai peserta aktif segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Santunan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), suami almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.

Penyerahan santunan dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin (4/5/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini kerap rentan terhadap risiko kerja.

Pasang Iklan

“Ini bukti nyata bahwa negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah menerima manfaat jaminan sosial lebih dari Rp435 juta. Perlindungan ini harus dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya.

Rincian manfaat yang diterima ahli waris meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan anak sebesar Rp166.500.000.

Total manfaat tersebut menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mencakup keberlanjutan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Pemerintah saat ini juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Menaker, kebijakan tersebut dirancang agar lebih banyak pekerja dapat mengakses perlindungan sosial tanpa terbebani biaya tinggi, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

“Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat tetap penuh. Tujuannya agar semakin banyak pekerja informal terlindungi,” tegasnya.

Pasang Iklan

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyatakan bahwa program ini memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja ketika risiko terjadi.

“Jaminan sosial ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki pegangan ekonomi, sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja, termasuk di luar sektor formal. Karena itu, perluasan perlindungan jaminan sosial menjadi krusial untuk memastikan tidak ada keluarga pekerja yang jatuh dalam kerentanan ekonomi akibat musibah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran