website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Maqashid Syariah dan Tata Kelola Distribusi BBM: Refleksi dari Antrean di Palangka Raya

Muhammad Noor Sayuti. (Dok. Pribadi)

Oleh: Muhammad Noor Sayuti

– Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Dalam ekonomi syariah, pasar yang sehat bukan hanya pasar yang ramai, tertib, dan memiliki barang. Pasar yang sehat juga harus menghadirkan Tuma’ninah, yaitu rasa tenang, percaya, dan aman bagi masyarakat.

Dalam konteks pasar, Tuma’ninah dapat dipahami sebagai keadaan ketika masyarakat merasa yakin bahwa kebutuhan pokoknya tersedia, informasinya jelas, distribusinya dapat dijangkau, dan kebijakannya tidak menimbulkan kepanikan.

Pasang Iklan

Dari sudut pandang ini, antrean panjang BBM di sejumlah SPBU Palangka Raya tidak cukup dibaca sebagai persoalan teknis distribusi.

Ini juga merupakan tanda bahwa Tuma’ninah pasar sedang terganggu. Warga tidak hanya bertanya apakah BBM tersedia di tangki penyimpanan atau depot. Pertanyaan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah apakah saya bisa mendapatkan bensin saat saya membutuhkannya.

Secara faktual, antrean BBM memang terjadi di Palangka Raya. Pertamina menyatakan antrean tersebut bukan disebabkan kelangkaan total, melainkan karena peningkatan konsumsi dalam waktu bersamaan, sementara stok Pertalite dan Pertamax disebut tersedia dan distribusi terus dilakukan dari Fuel Terminal Pulang Pisau.

Pemko Palangka Raya juga menyampaikan penundaan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi karena mempertimbangkan situasi lapangan, meskipun pengawasan distribusi tetap dilakukan.

Di sisi lain, aparat juga meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM untuk mengantisipasi potensi penimbunan, penyalahgunaan, serta pembelian berulang yang tidak sesuai peruntukan.

Polda Kalteng menyatakan pengawasan dilakukan bersama Pertamina, Disperindag, SKK Migas, dan unsur terkait agar distribusi BBM berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. Seiring itu, sejumlah media lokal memberitakan adanya surat edaran pembatasan pembelian BBM di Palangka Raya bernomor 500.2.1/198/DPKUKMP.Bid.I/V/2026.

Pasang Iklan

Edaran yang diberitakan itu disebut memuat pengaturan batas pembelian Pertalite dan Pertamax, larangan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, serta pembatasan terhadap pembelian berulang yang diduga untuk dijual kembali.

Namun, karena pelaksanaan pembatasan tersebut kemudian dinyatakan belum dapat dilaksanakan di seluruh SPBU, informasi mengenai edaran itu lebih tepat dibaca sebagai bagian dari dinamika kebijakan yang sempat beredar dan ikut membentuk persepsi publik di lapangan.

Dalam konteks itulah, ada gejala sosial yang perlu dibaca secara jernih. Berdasarkan pengamatan penulis, setelah informasi pembatasan dan pengawasan ramai dibicarakan, sejumlah kios BBM eceran yang biasanya mudah ditemukan di beberapa ruas jalan tampak kosong atau tidak lagi menjual secara terbuka.

Sebagian penjual kecil diduga memilih menahan diri karena khawatir aktivitasnya dianggap melanggar aturan. Padahal, dalam keseharian warga, BBM eceran selama ini memiliki fungsi sosial sebagai cadangan akses.

Meskipun harganya lebih tinggi sekitar Rp2.000, keberadaannya memberi rasa aman bagi sebagian masyarakat. Warga tidak terlalu khawatir kehabisan bensin di perjalanan karena masih ada pilihan darurat yang bisa dijangkau di luar SPBU.

Ketika cadangan informal ini hilang, perilaku masyarakat berubah. Orang yang biasanya membeli secukupnya mulai merasa perlu memastikan tangki penuh sebelum keluar rumah.

Pasang Iklan

Kebutuhan normal bercampur dengan kebutuhan berjaga-jaga. Di sinilah Tuma’ninah pasar melemah. Barang mungkin masih tersedia, tetapi rasa aman untuk mengakses barang itu menurun. Akibatnya, permintaan yang semula tersebar di kios-kios kecil terkonsentrasi ke SPBU.

Antrean pun makin panjang, bukan semata karena konsumsi meningkat secara alamiah, tetapi karena muncul pembelian yang didorong kekhawatiran.

Dalam perspektif Maqashid Syariah (Tujuan Syariah), kebijakan ekonomi tidak hanya dinilai dari niat baik dan ketertiban administratif, tetapi dari kemampuannya menjaga kemaslahatan manusia.

Maqashid Syariah mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menjadi dasar kebijakan ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan.

Untuk kasus BBM, dua unsur maqashid sangat relevan, yaitu hifz al-nafs yang berarti menjaga kehidupan dan keselamatan, serta hifz al-mal yang berarti menjaga harta, pendapatan, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

BBM bukan sekadar komoditas, namun juga menopang mobilitas hidup. Dengan BBM, warga bekerja, anak-anak berangkat sekolah, pedagang mengantar barang, pasien menuju fasilitas kesehatan, dan keluarga memenuhi kebutuhan harian. Karena itu, ketika akses BBM terasa tidak pasti, yang terganggu bukan hanya kendaraan, tetapi juga rasa aman hidup masyarakat. Inilah dimensi hifz al-nafs.

Antrean panjang juga menyentuh hifz al-mal. Waktu yang habis di antrean adalah biaya. Bagi pekerja harian, pedagang kecil, pengemudi, dan pelaku usaha informal, satu atau dua jam menunggu BBM dapat berarti kehilangan pendapatan.

Belum lagi biaya psikologis berupa rasa cemas, takut kehabisan, dan dorongan membeli lebih banyak dari kebutuhan normal. Maka, menjaga distribusi BBM yang tenang dan mudah diakses bukan hanya urusan teknis energi, tetapi juga bagian dari perlindungan ekonomi masyarakat.

Dalam Maqashid Syariah, setiap kebijakan perlu menimbang maslahat, yaitu manfaat publik, dan mafsadah, yaitu dampak buruk yang mungkin muncul. Pembatasan dan pengawasan BBM tentu memiliki tujuan yang baik untuk mencegah pelangsiran, penimbunan, dan penyalahgunaan subsidi.

Tujuan ini sah dan penting. Namun, bila kebijakan tersebut membuat semua penjual kecil berhenti menjual karena takut, lalu masyarakat kehilangan cadangan akses dan terdorong membeli secara panik, maka mudarat sosialnya perlu dihitung kembali.

Di sini konsep hisbah dalam ekonomi Islam menjadi penting. Hisbah adalah pengawasan pasar agar transaksi berjalan adil, tidak curang, dan tidak merugikan masyarakat.

Negara dan lembaga hisbah berperan menjaga stabilitas serta keadilan pasar, termasuk mencegah praktik yang merugikan publik. Artinya, pengawasan terhadap penimbunan dan penyalahgunaan BBM memang diperlukan. Namun, hisbah yang baik harus proporsional. Ia perlu membedakan antara pelangsir spekulatif dan pengecer kecil fungsional.

Pelangsir yang membeli berulang untuk menimbun atau mengambil keuntungan dari kepanikan publik jelas perlu ditindak. Tetapi pengecer kecil yang menjual BBM dalam jumlah terbatas kepada warga sekitar tidak otomatis dapat disamakan dengan penimbun. Dalam banyak kasus, mereka justru menjalankan fungsi distribusi mikro yang dekat, cepat, dan membantu warga dalam keadaan darurat.

Solusi yang lebih sesuai dengan ekonomi syariah bukan sekadar menutup jalur eceran, melainkan menatanya. Pemerintah dapat mempertimbangkan skema pengecer resmi atau sub-penyalur mikro yang legal, terdata, aman, dan diawasi.

Dengan cara ini, fungsi sosial BBM eceran tetap ada, tetapi tidak dibiarkan liar. Penjual kecil tidak perlu beroperasi diam-diam. Aparat tetap bisa menindak pelangsir dan penimbun. Masyarakat tetap memiliki akses darurat.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat komunikasi publik. Status kebijakan, tujuan pengawasan, batas pembelian, dan kondisi pasokan harus dijelaskan dengan bahasa sederhana dan rutin. Dalam situasi seperti ini, informasi yang jelas adalah bagian dari distribusi itu sendiri. Ketidakjelasan dapat menjadi bahan bakar kepanikan.

Pertamina dan SPBU juga dapat memperkuat Tuma’ninah pasar dengan membuka informasi stok dan jadwal distribusi secara lebih transparan. Saat antrean meningkat, jalur pengisian perlu dibuka seoptimal mungkin. Kendala QR atau barcode MyPertamina perlu dibantu dengan petugas yang responsif agar warga tidak merasa dipersulit.

Masyarakat pun memiliki peran. Membeli BBM secukupnya adalah bagian dari etika muamalah. Jika setiap orang membeli berlebihan karena takut, antrean akan semakin panjang. Tetapi jika informasi jelas, akses terjaga, dan pengawasan dilakukan secara proporsional, masyarakat akan lebih mudah kembali tenang.

Antrean BBM Palangka Raya memberi pelajaran penting bahwa pasar tidak hanya membutuhkan stok, tetapi juga kepercayaan. Tidak cukup BBM tersedia di atas kertas, namun harus terasa mudah dijangkau oleh warga. Tidak cukup kebijakan dibuat dengan niat baik, tapi harus dikomunikasikan dan dijalankan tanpa menimbulkan ketakutan baru.

Dalam ekonomi syariah, pasar yang baik adalah pasar yang adil, tertib, dan menenangkan. Itulah Tuma’ninah pasar. Dari antrean BBM ini, Palangka Raya dapat membangun tata kelola distribusi yang lebih manusiawi, yaitu ketika stoknya tersedia, aksesnya dekat, pengawasannya tegas tetapi proporsional, informasinya jelas, dan masyarakatnya merasa aman.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran