INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun Anggaran 2025 (Selasa, 8 Juli 2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappedarida Muara Teweh dan diikuti oleh sekitar 100 pelaku usaha dari berbagai sektor. Pj Bupati yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, turut hadir bersama staf ahli bupati dan undangan lainnya.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah melalui Sekretaris Dinas, H Adi Hariadi, menyampaikan bahwa tujuan utama bimtek ini adalah meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap pelaporan kegiatan penanaman modal serta pelaksanaan usaha sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.
“Bimtek ini bertujuan mendorong peningkatan realisasi investasi daerah dan mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih baik. Diharapkan pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tertib dan memahami pentingnya perizinan usaha melalui OSS-RBA,” ujar H. Adi Hariadi.
Kegiatan bimtek terbagi menjadi dua sesi, yakni sesi penyampaian materi oleh para kepala bidang DPMPTSP dan sesi praktik langsung penyampaian LKPM. Materi menitikberatkan pada pemanfaatan sistem OSS-RBA yang sejak 2023 telah menerbitkan 3.371 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Barito Utara.
Panitia pelaksana melaporkan bahwa sepanjang 2024, DPMPTSP Barito Utara memperoleh penilaian kinerja “Baik” dari Kementerian Investasi/BKPM-RI dan nilai pelayanan publik “Sangat Baik” dari Ombudsman Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, H Adi Hariadi menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dan pemanfaatan teknologi perizinan untuk mempercepat proses administrasi serta mendukung iklim investasi yang kondusif.
Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan para pelaku usaha serta memastikan penerapan standar perizinan berbasis risiko dapat terlaksana dengan baik.
Disampaikan pula, pelaku usaha diharapkan proaktif dalam menjalankan kewajiban pelaporan LKPM dan memanfaatkan bimbingan teknis ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing usaha masing-masing.
Melalui bimtek ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan realisasi investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. (Shp/Maulana Kawit)