INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengambil langkah cepat untuk melindungi peserta didik di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jam kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diubah menjadi mulai pukul 08.30 WIB.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar pada masa tanggap darurat bencana karhutla tahun 2026.
Langkah ini diambil karena meningkatnya risiko dan dampak karhutla yang menyebabkan penurunan kualitas udara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, terutama kesehatan sistem pernapasan.
Nurhidayah menegaskan keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, kegiatan pendidikan tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya perlu menyesuaikan kondisi kualitas udara.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah yang utama. Hak belajar tetap harus terpenuhi, tetapi pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi agar anak-anak tetap aman,” kata Nurhidayah, Minggu (30/8/2026).
Dalam kebijakan tersebut, jam belajar di seluruh satuan pendidikan yang terdampak asap dimulai pukul 08.30 WIB. Setiap jam pelajaran juga dikurangi 10 menit, sedangkan waktu istirahat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Tak hanya mengubah jam sekolah, Bupati juga meminta kegiatan di luar kelas ditiadakan. Seluruh warga satuan pendidikan, mulai dari siswa, guru hingga tenaga kependidikan, diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya mengurangi paparan asap.
Nurhidayah juga memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk mengambil keputusan cepat apabila kondisi udara tiba-tiba memburuk. Sekolah dapat memulangkan siswa lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), dengan tetap berkoordinasi dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar.
“Kalau kondisi udara memburuk secara mendadak, jangan dipaksakan. Keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama. Sekolah bisa mengambil langkah pengamanan dan segera berkoordinasi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2026 hingga kondisi kembali normal berdasarkan hasil evaluasi satgas dan instansi terkait. Setelah kualitas udara membaik, sekolah akan melakukan asesmen diagnostik dan program pemulihan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Kobar berupaya menjaga agar proses pendidikan tetap berjalan di tengah ancaman kabut asap. Pesan utama pemerintah daerah jelas: hak belajar anak tetap dijaga, tetapi kesehatan dan keselamatan mereka tidak boleh diabaikan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian