INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuka jalan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Raden Ira Bhakti di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar, Senin (24/8/2026).
RDP menjadi ruang bagi pihak ahli waris untuk menyampaikan secara langsung persoalan lahan yang mereka perjuangkan. DPRD Kobar menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari serta sejumlah anggota DPRD. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Kobar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan tersebut.
Dalam RDP, perwakilan ahli waris Raden Ira Bhakti menyampaikan adanya persoalan terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Umpang dan disebut telah dikelola secara turun-temurun.
Pihak keluarga menjelaskan, lahan tersebut telah dikelola sejak era Raden Ira Bhakti, jauh sebelum kawasan itu berkembang menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Karena itu, mereka berharap ada kejelasan mengenai status dan penguasaan lahan tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena pihak ahli waris menyampaikan dugaan adanya penguasaan lahan secara sepihak oleh perusahaan. Atas persoalan tersebut, DPRD memandang perlu mempertemukan seluruh pihak untuk mencari titik terang.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, RDP merupakan bagian dari upaya DPRD membuka ruang penyelesaian bagi masyarakat yang memiliki persoalan terkait lahan. Menurutnya, seluruh pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimiliki.
“Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terkait persoalan lahan yang menjadi pembahasan. Semoga melalui RDP bisa menghasilkan sesuatu yang positif untuk permasalahan ini,” kata Mulyadin.
Mulyadin menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan dalam persoalan tersebut. Setiap klaim harus diperkuat dengan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi sehingga penyelesaian nantinya memiliki dasar yang jelas.
“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada perbedaan keterangan, mari kita klarifikasi bersama agar persoalan ini menjadi terang,” pungkasnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kobar berharap persoalan sengketa lahan ahli waris Raden Ira Bhakti dapat menemukan titik terang. DPRD juga mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan dengan mengedepankan bukti, aturan hukum, serta kepentingan penyelesaian masalah bagi masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian