website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kualitas Udara Menurun, Pemkab Kobar Sesuaikan Jam Belajar Sekolah

Ilustrasi siswa SD menggunakan masker. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyesuaikan kegiatan belajar mengajar (KBM). Mulai Senin, 31 Agustus 2026, sekolah diminta memulai pembelajaran pukul 08.30 WIB dan mewajibkan penggunaan masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar pada masa tanggap darurat bencana karhutla tahun 2026. Edaran ini berlaku untuk PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, serta satuan pendidikan nonformal SKB dan PKBM.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Muhammad Alamsyah mengatakan penyesuaian dilakukan untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk kabut asap. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas di tengah menurunnya kualitas udara.

“Yang paling utama kesehatan dan keselamatan anak-anak. Hak belajar tetap harus terpenuhi, tetapi pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kondisi kualitas udara,” kata Alamsyah.

Pasang Iklan

Selain jam masuk dimundurkan menjadi pukul 08.30 WIB, setiap jam pelajaran juga dikurangi selama 10 menit. Sementara waktu istirahat diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi di lingkungan sekolah.

Sekolah juga diwajibkan meniadakan seluruh kegiatan di luar kelas. Seluruh warga satuan pendidikan, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan, diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan asap.

Jika kualitas udara tiba-tiba memburuk, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan. Sekolah dapat memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), kemudian melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar.

Alamsyah menegaskan sekolah harus terus berkoordinasi dengan orang tua dan memantau perkembangan kualitas udara. Penyesuaian pembelajaran dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kesehatan peserta didik.

“Kalau kondisi udara memburuk secara mendadak, jangan dipaksakan. Sekolah bisa mengambil langkah pengamanan untuk anak-anak dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2026 sampai kondisi kembali normal berdasarkan hasil evaluasi satgas dan instansi terkait. Setelah kualitas udara membaik, sekolah diminta melakukan asesmen diagnostik dan program pemulihan pembelajaran bagi siswa yang mengalami ketertinggalan akibat penyesuaian selama masa kabut asap.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!