website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Legislator Minta Penegasan Aturan Pajak Alat Berat Di Kalimantan Tengah

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, saat memberikan keterangan terkait perlunya penegasan aturan pemungutan pajak alat berat di Kalteng. Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar potensi pendapatan daerah tidak hilang.

 

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polemik terkait kewenangan pemungutan pajak alat berat kembali mengemuka di Kalimantan Tengah. Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono menilai perlunya kejelasan regulasi dan sosialisasi menyeluruh setelah kewenangan tersebut dikembalikan kepada pemerintah provinsi.

Purdiono menjelaskan bahwa kewenangan memungut pajak alat berat sebelumnya pernah dimiliki provinsi, namun kemudian dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor karena tidak beroperasi di jalan raya.

Ia menambahkan bahwa aturan terbaru kembali menegaskan alat berat sebagai objek pajak provinsi, sehingga diperlukan langkah cepat untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap unit yang beroperasi di Kalteng.

Pasang Iklan

“Perlu kerja sama lintas sektor, baik dengan instansi kepolisian, aparat penegak hukum, maupun dinas teknis terkait. Karena sesuai undang-undang terbaru, ini sudah jadi kewenangan provinsi,” katanya.

Menurut Purdiono, salah satu persoalan yang muncul di lapangan adalah perusahaan yang enggan membayar pajak dengan alasan alat berat merupakan sewaan dari luar daerah dan pajaknya telah dibayar di tempat asal.

Ia menilai alasan tersebut tidak tepat, karena alat berat yang beroperasi di Kalteng seharusnya tunduk pada kewajiban pajak daerah setempat.

“Beberapa perusahaan nakal tidak serta-merta mau membayar pajak. Mereka bilang sudah bayar di daerah asal, padahal alat berat itu beroperasi di sini,” ujarnya.

Legislator itu meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang dapat mengurangi potensi pendapatan daerah.

“Pajak alat berat ini harus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jangan sampai kita kehilangan potensi hanya karena aturan kewenangannya tidak jelas,” tegasnya.

Pasang Iklan

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, terdapat sekitar 7.000 alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut, dan sekitar 80 persen di antaranya merupakan unit sewaan dari luar daerah.

Purdiono menyoroti bahwa sebagian perusahaan beranggapan tidak perlu membayar pajak di Kalteng karena pajak asal sudah dilunasi, padahal alat berat digunakan untuk kegiatan proyek di daerah.

“Kalau mereka bekerja di sini, ya harus bertanggung jawab membayar pajak di sini juga,” katanya.

Ia mengusulkan agar kewajiban pajak alat berat dicantumkan secara tegas dalam kontrak kerja proyek sehingga setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan daerah.

“Kalau mereka punya kontrak kerja di Kalteng, kewajiban pajaknya harus masuk secara eksplisit. Dinas yang memberi pekerjaan juga harus memastikan hal tersebut,” ujarnya.

Purdiono menilai bahwa tanggung jawab penertiban pajak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Bapenda, karena banyak sektor teknis yang terlibat dalam penggunaan alat berat.

Pasang Iklan

“Misal untuk cetak sawah dan ladang, berarti sektor pertanian yang bertanggung jawab. Kalau di sektor pertambangan, itu wewenang Dinas ESDM. Jadi jangan semua dibebankan ke Bapenda,” katanya.

Ia berharap pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Kalimantan Tengah, segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini penting agar potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak alat berat tidak terus hilang,” pungkasnya.

 

Penulis : Redha

Editor : Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran