website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

KPU Kobar Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi kepada Parpol

Suasana sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.

“Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi kami menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik,” kata Ketua KPU Kobar, Chaidir, Jumat (29/7/2022).

Lanjut Chaidir, jelang pendaftaran partai politik peserta pemilu Tahun 2024, tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, KPU Kobar mengundang parpol calon peserta pemilu guna mengikuti Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partau politik peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024.

“Dengan adanya Sipol ini, partai politik secara langsung mendaftarkan partainya menjadi peserta pemilu secara langsung ke KPU Pusat. Data tersebut kemudian diverifikasi. Bila ditemukan apakah ada daftar keanggotaan partai ganda,” ujarnya.

Pasang Iklan

Maka, lanjut Chaidir kami hanya membantu menyampaikan hal tersebut agar bisa diperbaiki oleh partai politik yang bersangkutan. Kemudian mereka bisa melakukan update data kembali melalui Sipol.

Chaidir kemudian juga menyampaikan terkait proses verifikasi partai politik sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu sebelumnya, hanya dilakukan verifikasi secara administrasi. Namun bagi partai politik yang tidak masuk parlimentary treshold, selain verifikasi administrasi juga dilakukan verifikasi faktual,” jelas Chaidir.

Selain itu, lanjut Chaidir, dalam pemilu 2024 nantinya terdapat 18 partai politik yang akan mengikuti pemilu 2024 dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kobar.

“Dari 18 partai tersebut terdapat 5 partai politik yang baru mengikuti atau kembali ikut. partai politik tersebut yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Pandu Bangsa,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!