INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga amanah moral yang harus dijalankan setiap badan publik.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Ketua KI Kalteng, Ngismatul Choiriyah, menyampaikan hal itu saat membuka Tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Ngismatul menekankan bahwa pelaksanaan Monev bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan upaya memperkuat kesadaran dan budaya transparansi di lingkungan pemerintahan. “Keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.
UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat, dan biaya ringan.
Dalam konteks itu, Ngismatul menilai pentingnya Monev sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana badan publik di Kalimantan Tengah telah menjalankan prinsip-prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kami ingin memastikan bahwa hak publik atas informasi tidak hanya di atas kertas. Pemerintah wajib membangun sistem informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ngismatul menambahkan, transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melainkan seluruh elemen birokrasi.
Ia menegaskan, keterbukaan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik berperan penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan menciptakan keadilan dan rasa percaya. Ketika publik mendapat informasi yang benar dan lengkap, maka tidak ada ruang bagi kecurigaan,” tegasnya.
Monev 2025 diikuti 35 badan publik dari berbagai sektor di Kalimantan Tengah, mulai dari instansi pemerintah, lembaga vertikal, hingga BUMD.
Melalui proses presentasi dan penilaian, KI Kalteng ingin mendorong inovasi dalam penyampaian informasi publik yang lebih transparan dan partisipatif.
Ngismatul juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pemerintah yang informatif akan menciptakan tata kelola yang bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Transparansi adalah dasar dari good governance. Tanpa keterbukaan, mustahil tercipta pemerintahan yang akuntabel,” tuturnya.
Ia menutup kegiatan dengan pesan agar setiap badan publik memaknai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan.
“Dengan kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama, Kalimantan Tengah dapat menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Maulana Kawit