INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah Lembaga Layanan Publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah, Agus Siswadi mengatakan bahwa KIM di Kalimantan Tengah sendiri sudah mulai baik.
“Bulan depan kita akan ke pengurus KIM Jakarta untuk pengukuhan KIM Provinsi Kalteng lalu dilanjutkan pengurus KIM di Kabupaten, sehingga nanti pembinaan-pembinaan lewat KIM daerah, tidak harus lewat kami,” ujarnya, Kamis 6 Januari 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, dijelaskan juga bahwa KIM adalah sebuah lembaga layanan publik dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
Menurut Agus, kehadiran KIM sangat penting di tengah masyarakat, terutama di Kalimantan Tengah. “Sangat penting, terutama wilayah kita yang seperti ini, dimana kita tahu banyak blank spot-blank spot di daerah,” tutur Agus.
“Paling tidak ada KIM di kecamatan, sehingga desa-desa yang tidak terjangkau teknologi bisa disampaikan dan dipublikasikan dengan baik,” lanjutnya.
Mengambil contoh di Jawa, KIM dapat berkolaborasi dengan Bumdes untuk menhgidupkan ekonomi di wilayah sekitar. Ini yang diharapkan bisa diterapkan juga di Kalimantan Tengah.
Editor: Andrian