website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kemarin Dua Pemuda ini Congkel Toko HP, Sekarang Siap-siap Mendekam di Penjara

PRESS RILIS: Penangkapan dua orang penmbobol toko ponsel di Kobar. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua orang pemuda ditangkap anggota Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat karena melakukan pembobolan konter handphone, di Toko Handphone Ana Cell jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Mereka adalah AD dan W ditangkap di rumahnya masing-masing dan satu orang yang diketahui sebagai otak aksi dinyatakan sebagai DPO.

Keduanya pun dijebloskan penjara karena perbuatannya, satu otak pelaku pembobolan masih dalam pengejaran.

Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar saat press rilis menyatakan, mereka melakukan pencurian beberapa hari yang lalu. “Mereka menguras dagangan Handphone konter Ana Cell ini,” kata Kompol Saiful Anwar.

Pasang Iklan

“Para pelaku ini merusak atau mencongkel kunci konter dengan menggunakan tang buaya agar mudah melakukan aksi kejahatannya,” terang Saiful Anwar, Senin (7/2/2022).

Tersangka ini sengaja melakukan aksinya dan diduga mereka sudah memahami kondisi konter tersebut , sehingga dengan mudahnya tersangka ini merusak konter tersebut.

“Saat ini mereka berdua kita amankan, dari keterangan tersangka ternyata ada satu orang yang menjadi otak aksi kejahatannya, saat ini satu orang tersangka kita lakukan DPO,” kata Kapolsek.

Dijelaskan bahwa para pelaku pencurian melakukan aksinya baru pertama kali, “Namun masih dilakukan penyelidikan apakah mereka ini sindikat atau seperti apa,” ucapnya.

Barang yang berhasil diamankan ada 15 handphone berbagai jenis merek, ada juga dua buah power bank, dan satu kunci yang berhasil dirusaknya.

“Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30 juta,” jelas Kapolsek.

Pasang Iklan

Satu pelaku diketahui menjadi otak atau dalang aksi ini. Pada saat penangkapan polisi mendapati hasil kejahatan sebanyak 15 unit, dari 20 unit handphone.

Sedangkan lima unit diduga dibawa satu orang yang kabur. Barang yang diamankan ini sendiri diketahui belum sempat dijual.

“Pengakuan kedua pelaku yang diamankan mereka belum sempat menjual hasil curian. Kami masih melakukan pengajaran terhadap satu pelaku,” ungkap Kapolsek.

Mereka berdua dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran