INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan hasil tambang zirkon, Senin, 25 Mei 2026 malam.
Dua tersangka tersebut yakni FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan HAW yang juga menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi (USA).
CV USA diketahui merupakan perusahaan penyedia bahan baku zirkon untuk PT KBM.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi lima orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, total ada lima orang tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Selain FC dan HAW, tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan yakni VC yang merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng dan sempat menjabat Kepala Dinas ESDM periode 2022-2025.
Kemudian IH yang merupakan penelaah teknis kebijakan dan evaluator dokumen teknis pada Dinas ESDM Kalteng.
Satu tersangka lainnya berinisial ETS, perempuan yang disebut sebagai pemegang akses keuangan pada PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi.
Kejati menduga PT KBM membeli hasil tambang zirkon dari penambang ilegal yang tidak sesuai dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hasil tambang tersebut kemudian diduga seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik PT KBM selama periode 2021 hingga 2025.
Hendri menyebut dari lima tersangka yang telah ditetapkan, dua orang sebelumnya sudah ditahan dan kini penyidik kembali melakukan penahanan terhadap FC dan HAW selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan aliran suap dalam perkara tersebut.
“Tapi ini tidak menutup kemungkinan ada suap-suap yang lain,” kata Jimmy.
Ia menyebut penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga diberikan kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Untuk sementara itu baru kita dapatkan ke beberapa orang saja. Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal terkait pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Editor: Andrian