website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejati Bongkar Dugaan Fiktif dan Mark Up Dana Pilkada Kotim

Tim penyidik dari Kejati Kalteng tengah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kotim, Senin, 13 Januari 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mendalami dugaan adanya kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Dugaan tersebut mencuat setelah perkara penggunaan dana hibah Pilkada Kotim resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejati Kalteng pada awal Januari 2026.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa penyidikan difokuskan pada ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi sejumlah kegiatan.

“Kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya saat menyampaikan pres reales kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.

Pasang Iklan

Menurutnya, selain dugaan kegiatan fiktif, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan nilai atau mark up anggaran pada sejumlah pos belanja.

“Ada yang fiktif, ada juga yang mark up. Ini yang sedang kami dalami karena penyidikannya masih bersifat umum,” Kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan menelusuri seluruh rangkaian penggunaan dana hibah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

“Dana hibah ini nilainya sekitar Rp40 miliar, sehingga setiap penggunaan dan pertanggungjawabannya akan kami telusuri satu per satu,” katanya.

Ia menambahkan, penelusuran dimulai dari internal KPU Kotawaringin Timur sebagai penerima dan pengelola utama dana hibah Pilkada.

“Kami telusuri dari KPU-nya terlebih dahulu, nanti akan naik ke atas karena ini merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Pasang Iklan

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, termasuk kantor KPU, Kesbangpol, serta tempat-tempat yang terkait dengan penyedia barang dan jasa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti untuk mendukung pembuktian dugaan kegiatan fiktif dan mark up anggaran.

“Penggeledahan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan,” ucapnya.

Selain itu, Kejati Kalteng berencana memanggil sejumlah saksi guna mengonfirmasi temuan awal penyidik terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

“Kami akan mulai melakukan pemanggilan saksi pada pekan depan,” bebernya.

Saksi yang akan dimintai keterangan di antaranya pejabat dan pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Beberapa komisioner, bendahara, sekretaris KPUD, serta pihak-pihak terkait lainnya akan kami panggil,” tambahnya.

Wahyudi menegaskan, Kejati Kalteng berkomitmen mengungkap perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Akan kami sidik bagaimana pola mark up-nya dan apa saja yang bersifat fiktif, agar perkara ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran