INTIMNEWS.COM, SAMPIT -Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo. Menghadiri rapat koordinasi pemberian ijin pelaksanaan acara pada masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat yang berlangsung di Kelurahan MB Hilir. Sabtu, 29 Mei 2021
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat MB Ketapang dan dihadiri oleh Danramil 1015-08MBK, Wakapolsek Ketapang, Kapuskesmas Ketapang 1 dan2, Kapuskesmas Pasir Putih, Para Kades atau Lurah, serta Perwakilan Pelaku usaha dan Perwakilan Guru.
Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo. Mengatakan rapat koordinasi ini didasarkan instruksi dari ketua Satgas penanganan pandemi Covid 19 nomor : 445/STPC-19 /INST/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Edaran Bupati Kotim nomor : 446/STPC-19 /INST/V/2021 tgl 24 Mei 2021 tentang tata cara pemberian ijin pelaksanaan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang.
“Seperti saat yang sebelumnya dalam menentukan kebijakan. Muspika Kecamatan MB Ketapang selalu melaksanakan rapat koordinasi. Sehingga keputusan yang diambil bisa dilaksanakan secara maksimal dilapangan,” ujar Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo

Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo menuturkan, pada dasarnya kegiatan yang ada dalam kegiatan pengumpulan orang banyak harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). Pembatasan-pembatasan perlu ada dengan mempertimbangkan zona di wilayah yang akan dipergunakan dalam kegiatan tersebut.
“Perizinan akan dilaksanakan secara berjenjang, dalam hal ini dari tingkat RT. Dimana PPKM berskala Mikro secara langsung di lapangan, mereka harus mengetahui zonasi dari wilayah RT tersebut. Selanjutnya tingkat Desa atau Kelurahan sampai tingkat Kecamatan,” kata Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo
Menurutnya, perizinan yang skala kecil hanya sampai tingkat RT dan Kelurahan saja. namun yang skala besar bisa di Kecamatan atau Satgas Kabupaten.”