INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat, 27 Februari 2026. Sejumlah pejabat kejaksaan hadir untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses penyidikan yang berjalan cukup lama. Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan perkara ditangani secara cermat.
Menurut Yunardi, penyidikan didasarkan pada beberapa surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak November 2023 hingga April 2025. Rangkaian surat tersebut menjadi dasar hukum penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Ia menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, menyusun laporan perkembangan perkara, dan menggelar ekspose sebelum mengambil kesimpulan. Dari proses itu, penyidik menilai terdapat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hasil penyidikan juga diperkuat dengan penghitungan auditor. Dari perhitungan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,43 miliar.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit mencapai Rp2.430.583.989,” kata Yunardi.
Berdasarkan hasil itu, penyidik menetapkan tersangka berinisial YL pada Kamis, 26 Februari 2026. YL diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya pada periode 2018-2022. Ia juga merangkap sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada 2019 hingga 2020.
Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola anggaran. Ia disebut memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk mengurus dan mencairkan dana kegiatan.
Selain itu, tersangka juga diduga tidak melakukan pengecekan terhadap bukti pendukung pengajuan anggaran. Ia kemudian menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan dan menerima uang dari anggaran tersebut.
Anggaran yang dipermasalahkan merupakan dana operasional Pascasarjana tahun 2020 sampai 2022. Dana itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, konsumsi kegiatan, serta pembelian barang penunjang lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang KUHP terbaru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyiapkan pasal subsider sebagai alternatif dakwaan.
Kejari Palangka Raya menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Pihak kejaksaan juga memastikan tersangka akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Andrian