INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat langkah optimalisasi penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber pendapatan baru daerah. Upaya ini dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta daerah meningkatkan tata kelola pendapatan, khususnya terkait pengenaan pajak baru yang telah diatur dalam regulasi nasional dan daerah.
Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak yang mulai diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di tingkat daerah, aturan teknisnya ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, dalam paparannya menjelaskan bahwa dasar pengenaan PAB ditentukan melalui Nilai Jual Alat Berat (NJAB) atau harga pasaran umum. Objek pajak mencakup kepemilikan maupun penguasaan alat berat, kecuali alat yang dimiliki instansi pemerintah, TNI/Polri, perwakilan negara asing, hingga lembaga internasional sebagaimana tercantum dalam Perda.
Menurut Anang, subjek sekaligus wajib pajak PAB adalah individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. “Prinsipnya, semua kepemilikan dan penguasaan alat berat yang tidak dikecualikan oleh regulasi, wajib terdata dan dikenakan pajak,” ujarnya.
Paparan teknis juga disampaikan oleh Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi. Ia menegaskan bahwa pengaturan NJAB mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB. Tarif PAB, sebagaimana diatur dalam Perda, ditetapkan maksimal sebesar 0,2 persen.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I dan III, Maruli Tua Manurung, mengingatkan pentingnya transparansi perusahaan dalam menyampaikan data alat berat kepada pemerintah. Ia menilai keterbukaan data menjadi kunci utama pencegahan potensi kecurangan.
“Jika tidak ada transparansi, maka terbuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi atau pelanggaran perpajakan. Sektor ini rentan terhadap praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi,” tegas Maruli.
Ia menyebut KPK terus memperkuat pengawasan terhadap pendapatan daerah, terutama pajak yang berhubungan dengan sektor-sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Menurut dia, ketidaklengkapan data alat berat bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga melemahkan integritas tata kelola.
Rapat tersebut juga membahas perlunya sinkronisasi data lintas instansi, penyempurnaan sistem pendataan, hingga pengawasan lapangan untuk memastikan alat berat yang beroperasi di Kalteng terdaftar dan dikenai pajak sesuai ketentuan. Pemerintah provinsi menilai optimalisasi PAB dapat menjadi sumber pendapatan strategis jika dikelola secara transparan dan akuntabel.
Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng yang juga Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan asosiasi usaha dari sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit